KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 Sebesar Rp 2,8 T, Masih Menunggu Pergub Kepri


KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 Sebesar Rp 2,8 T, Masih Menunggu Pergub Kepri

Wakil Walikota Batam Pada Rapat paripurna DPRD Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020, akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Batam. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Senin, (17/06/2019).

Hal itu disampaikan Nuryanto, setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Batam yang menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Pada sidang ini, Nuryanto juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 pemendagri no. 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 Pemko batam belum dapat menerbitkan peraturan Walikota Batam tentang Rencana RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.

Sebelumnya, pada pidatonya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang mewakili Wali Kota Batam, menyampaikan, bahwa Pemko Batam telah melakukan penyusunan rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan ahli Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2020, namun sampai saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Lanjut, Amsakar Achmad mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Kepri didapatkan informasi bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri, masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai 19 juni 2019, Sehingga sampai saat ini, Pemko Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020.

Secara umum tentang rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 adalah :
Rencana pendapatan dalam rancangan KUA Tahun 2020 diproyeksina sebesar Rp 2.854.223.229.019,79 yang berasal dari:
Pendapatan asli daerah kota batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.384.978.640.365,19
Dana perimbangan, pendapatan dana perimbangan kota batam tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.146.981.088.400
Pendapatan daerah kota batam yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 267.263.500,254,60
Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 55.000.000.000.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Zainal Abidin dan Wakil Ketua II DPRD, Iman Sutiawan dan 26 Anggota DPRD Batam. Selain itu juga tampak, Sekda Pemko, Jefridin, FKPD, OPD, serta Toko Agama dan Masyarakat Kota Batam.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama