Tjipta Fudjiarta Menguasai Asset BCC Hotel yang Dibeli dari Wie Meng seharga Rp 190 Juta (Belum Dibayar ke Wie Meng dkk)


Tjipta Fudjiarta Menguasai Asset BCC Hotel yang Dibeli dari Wie Meng seharga Rp 190 Juta (Belum Dibayar ke Wie Meng dkk)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tak kunjung dilakukannya penyidikan terhadap Tjipta Fujiarta tersangka penipuan kepemilikan BCC Hotel, oleh Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Alfonso Napitupulu SH Kuasa Hukum Conti Chandra,  Minggu siang (24/4/16) menggelar keterangan pers di Nagoya Lubuk Baja Kota Batam.

Dalam keterangan pers ini, Alfonso Napitupulu SH. mengatakan, jelas bahwa Tjipta Fujiarta telah melakukan penipuan atas kepemilikan BCC Hotel, karena dengan hanya membeli saham Rp 190 juta kepada Wie Meng yang belum pernah dibayarkannya, malah kemudian menguasai hotel yang bernilai kurang lebih Rp 500 milyar.

" Dengan bukti akta 3, 4 dan 5 seharga Rp 190 juta, bahkan belum pernah dibayarkannya, dia Tjipta Fujiarta bersama anak-anak dan menantunya malah menguasai hotel senilai kurang lebih Rp 500 milyar tersebut," Ucap Alfonso.

Terkait kasus penetapan Tjipta Fujiarta sebagai tersangka Alfonso memberikan press release tentang permasalahan yang tak kunjung selesai itu.

Berikut press release masalah hukum terkini mengenai kepemilikan BCC Hotel dengan tersangka Tjipta Fujiarta.


DIGUGA ADANYA INTERVENSI EX. PEJABAT WAKABARESKRIM TJIPTA FUJIARTA MASIH MELENGGANG BEBAS atas AKSI PENIPUAN Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik dan/atau Penggelapan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUH Pidana, Pasal 266 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana.

Kasus BCC Hotel dimana Sdr. Tjipta Fudjiarta telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sampai sekarang DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI tidak memenuhi petunjuk petunjuk sebagai berikut:
1.    Sesuai dengan Praperadilan 2x
2.    Sesuai dengan Kejaksaaan 5x

Oleh karena itu kami sudah  menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menkopulhukam Republik Indonesia, Ombusdman Republik Indonesia, Komisi Iii Dpr Ri, Kompolnas, Jaksa Agung Ri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan Agung Ri, Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Karowassidik Polri dan Karobinops Bareskrim Polri. Sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang sudah bolak balik Kejaksaan hingga 5x yang mana petunjuknya sama terus dan hanya meminta bukti pembayaran. Dimana jawaban daripada DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI kurang lebih sama yang isi dari cover/sampul tertulis diawalnya adanya tindak pidana tetapi dibawah cover tertulis sebagai tindak perdata dan pelimpahan berkas perkara Nomor.:  LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 dari DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI kepada ke-Kejaksaan tertulis sudah dipenuhi petujuk jaksa ada pembayaran tetapi tidak disertai bukti pembayaran saat dikirim ke-Kejaksaan yang mana  DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI menyatakan barang bukti dalam berkas perkara tersebut disimpan di Kantor DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI

Maka dengan ini saya selaku kuasa Conti Chandra telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum Agar Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Penyidik Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 Pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus, Unit Perbankan yang isinya sebagai berikut:

A.    PENJELASAN PENDAHULUAN

1.    Bahwa Klien Kami telah melaporkan Sdr. Tjipta Fudjiarta ke BARESKRIM POLRI, pada tanggal 9 Juni 2014, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik dan/atau Penggelapan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 266 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, sesuai Laporan Polisi Nomor.:  LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 sampai saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama 2 (dua) tahun yang belum ada kepastian hukum;

2.    Bahwa atas Laporan Polisi Klien Kami tersebut pada mulanya ditangani oleh  Subdit I Unit III Direktorat Tindak Pidana Umum BARESKRIM POLRI, dimana Sdr. Tjipta Fudjiarta telah ditetapkan sebagai Tersangka;

B.    INTERVENSI DARI IRJEN POL JOHNY MANGASI SAMOSIR (EX. PEJABAT WAKABARESKRIM POLRI) YANG DIBUKTIKAN DENGAN HASIL AUDIT INVESTIGASI DIVISI PROPAM POLRI

1.    Bahwa pada tanggal 29 September 2014, penyidik sedang melakukan penyitaan atas sebidang tanah dengan luas 3.747 M² (tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium (BCC), terletak di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, No. 5, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, tiba-tiba dihentikan penyitaannya oleh Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI).

2.    Setelah Kami tahu bahwa yang memerintahkan penghentian penyitaan tersebut adalah Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI), maka Kami menghadap Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI) guna mempertanyakan alasan kenapa dihentikan penyitaan tersebut, yang kemudian Kami ketahui alasan penghentian tersebut hanyalah semata-mata subyektifitas dan arogansi Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI) saja yang menyatakan:

a.    Kenapa urusan tipu gelap harus ada penyitaan;
b.    Inikan urusannya perdata; dan
c.    Biarkan ini digelar dulu di Biro Wassdik.

3.    Bahwa Kami melihat Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI) hanya mendengar dari pihak terlapor semata, tanpa lebih dahulu mempertanyakan kepada penyidik yang telah melakukannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

4.    Bahwa Kami terus mendesak agar penyidik BARESKRIM POLRI tdak terpengaruh dengan intervensi Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI), dan dapat segera kembali melakukan sita atas Hotel BCC tersebut, maka pada tanggal 7 Nopember 2014 kembali penyidik BARESKRIM POLRI melakukan sita terhadap Hotel BCC namun sita yang telah dilaksanakan oleh Penyidik BARESKRIM POLRI tersebut tetap saja diintervensi oleh Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI) dengan memerintahkan penyidik untuk mencabut sita tersebut, maka pada tanggal 26 Nopember 2014 penyidik telah mencabut plang sita Hotel BCC;

5.    Bahwa setelah Kami tahu adanya intervensi dari Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI) terhadap perkara BCC Hotel dengan dihentikannya penyitaan tersebut Kami membuat pengaduan kepada Divisi Propam POLRI;

6.    Bahwa hasil Audit Investigasi Divisi Propam POLRI, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2), Nomor.: B/217/IV/2015/Divpropam, tanggal 14 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

-    Hasil audit investigasi terhadap perbuatan penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Tjipta Fujiarta sebagai tersangka telah sesuai dan memenuhi pembuktiaan materiil dan formil, memenuh syarat adanya alat bukti dokumen transfer yang palsu, serta adanya alat bukti tentang tidak adanya pembayaran sebagaimana yang dituangkan dalam akta notaris yang digunakan sebagai dasar oleh tersangka Tjipta Fudjiarta seolah pernah melakukan pembayaran kepada para pemegang saham lainnya selain Conti Chandra. Selain bukti tersebut diatas ditemukan juga alat bukti keterangan saksi pemegang saham tersebut tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah merasa melakukan penjualan kepada tersangka Tjipta Fudjiarta, sehingga memenuhi syarat telah memberikan keterangan palsu pada akta autentik oleh karena itu terhadap penyidik telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-    Ditemukan fakta penyidik telah melaksanakan kewajiban permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Batam dan telah melaksanakan penetapan penyitaan, namun kemudian mencabut plang penyitaan;

-    Ditemukan fakta perbuatan penyidik membatalkan/mencabut plang penyitaan yang berkekuatan penetapan pengadilan terjadi karena ketidakmampuan penyidik menolak perintah atasan penyidik yang telah memerintahkan secara lisan dan dalam bentuk tertulis dalam bentuk surat tugas pencabutan plang penyitaan yang ditandatangani oleh pejabat tinggi di Bareskrim Polri;

7.    Bahwa selama penanganan penyidikan oleh DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI, penyidik mendapat tekanan dan intervensi dari Irjen Pol Johny Mangasi Samosir  (Ex. Pejabat WAKABARESKRIM MABES POLRI);

C.    USAHA-USAHA PENYIDIK DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI  UNTUK MENGHENTIKAN PERKARA BCC HOTEL DENGAN TERSANGKA TJIPTA FUDJIARTA

1.    Bahwa intervensi terus dilakukan hingga dilimpahkannya penyidikan Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, dari DITTIPIDUM BARESKRIM POLRI karena tetap bertahan dengan apa yang diperiksa sehingga dipindahkan ke DITTIPIDEKSUS Subdit Perbankan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor.: B/220-Subdit-I/V/2015/Dittipidum, tanggal 8 Mei 2015;

2.    Bahwa pada akhirnya oleh DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidiikan (SP3), Nomor.: S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus, tanggal 1 Juli 2015, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor.: B/56/VII/2015/Dit Tipideksus, tanggal2 Juli 2015;

3.    Bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor.: S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus, tanggal 1 Juli 2015 oleh DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI, Kami melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015, dengan Putusan sebagai berikut:

-    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
-    Menyatakan bahwa surat Ketetapan penghentian Penyidikan Nomor.: S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus, tanggal 1 Juli 2015 terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, 266 KUHP dan pasal 372 KUHP, Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, atas nama tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan termohon dinyatakan tidak sah;
-    Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan selanjutnya melimpah kembali berkas perkara tindak pidana Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 ke Kejaksaan Agung;
-    Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL.

4.    Bahwa kami menduga kuat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Subdit Perbankan tidak mempunyai kualifikasi dan kemampuan untuk menangani perkara Direktorat Tindak Pidana Umum.

5.    Bahwa walaupun penanganan kasus ini dibuka kembali oleh DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI, namun proses penanganannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, kami duga kuat penuh dengan kejanggalan yang memiliki kepentingan diluar hukum yang memihak kepada tersangka Tjipta Fudjiarta dengan tidak memperhatikan alasan-alasan pertimbangan hukum putusan praperadilan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015;

6.    Bahwa usaha untuk menghentikan penyidikan Perkara BCC Hotel tidak sampai hanya di Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus tetapi juga Tersangka Tjipta Fudjiarta pun tetap melakukan usaha agar Perkara BCC Hotel, Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, Tanggal 9 Juni 2014 terhenti atau di SP-3 kan (diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan) dengan  mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

7.    Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, tersangka Tjipta Fudjiarta melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register.:114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, dan telah diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Januari 2016, Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, yang dimuat dalam pertimbangan hukum pada halaman 98 yang berisi:

Menimbang, bahwa dari bunyi ketentuan Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP tersebut, maka untuk lebih memastikan apakah perbuatan Pemohon selaku Terlapor tersebut merupakan pidana atau tidak maka sebaiknya Hakim pada Pengadilan Negeri akan menguji perbuatan tersebut dalam materi pokok perkara
dan isi MENGADILI yaitu  sebagai berikut:

-    Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon;
-    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

8.    Bahwa Tersangka Tjipta Fudjiarta yang merasa tidak puas atas ditolaknya Praperadilan Tersangka Tjipta Fudjiarta oleh Hakim Pudji Tri Rahadi, SH., pada tanggal 12 Januari 2016 dan menduga adanya penyeludupan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka Tersangka Tjipta Fudjiarta segera mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

9.    Bahwa pada tanggal 22 Februari 2016, karena merasa tidak mempunyai bukti yang kuat untuk mengajukan Peninjauan kembali maka tersangka Tjipta Fudjiarta melalui kuasa hukumnya mencabut Permohonan Peninjauan Kembali atas Permohonon Praperadilan sesuai dengan Suratnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor.: 006/TMR-ADM/II/2016 karena apa yang diputuskan oleh Hakim sudah sesuai prosedur yang tidak ada penyeludupan hukum oleh Hakim;

10.    Bahwa dari apa yang telah kami utarakan di atas sudah sangat jelas dan terang benerang dugaan Kami Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus bersama tersangka Tjipta Fudjiarta berusaha ingin menghentikan perkara BCC Hotel dengan Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, Tanggal 9 Juni 2014, dimana Sdr. Tjipta Fudjiarta telah menjadi tersangka karena selama ini usaha yang telah dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus untuk menghentikan perkara BCC Hotel belum berhasil.

D.    KEJANGGALAN-KEJANGGALAN YANG TERLIHAT DARI KETIDAK PROFESIONALAN PENYIDIK DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI YANG TIDAK MEMPUNYAI KUALIFIKASI DAN KEMAMPUAN MENANGANI PERKARA PIDANA UMUM SEHINGGA PERKARA INI TIDAK MEMPUNYAI ARAH PENYELESAIAN YANG JELAS DAN PENYIDIK DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS DENGAN SENGAJA TIDAK MEMENUHI PETUNJUK-PETUNJUK DARI JAKSA SEBANYAK 4 KALI DAN MENGABURKAN PETUNJUK JAKSA

1.    Bahwa pada tanggal 29 Januari 2015, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan P-19, yang berisi tentang petunjuk-petunjuk Jaksa untuk dilengkapi oleh Penyidik Tindak Pidana Umum BARESKRIM POLRI atas Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014;

2.    Bahwa pada tanggal 31 Maret 2015, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan P-20, yang berisi tentang pengembalian Berkas Perkara dari Tindak Pidana Umum BARESKRIM POLRI kepada Kejaksaan Agung RI atas perkara Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014;

3.    Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI mengirim berkas Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sesuai Surat Nomor.: R/522/X/2015/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Bapak Brigjen Pol. Drs. Bambang Waskito, sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus selaku Penyidik, yang pada poin 3 dinyatakan “Penyidik akan menghentikan kembali penyidikannya”;

4.    Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2015, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan P-19 kedua, yaitu pengembalian berkas perkara yang berisi tentang petunjuk Jaksa untuk dilengkapi oleh Penyidik TIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI atas Laporan Polisi Nomor: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014;

5.    Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan P-19 kembali untuk ketiga kalinya, yaitu pengembalian berkas perkara yang berisi tentang petunjuk Jaksa untuk dilengkapi oleh Penyidik TIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI atas Laporan Polisi Nomor: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, pada petunjuk yang sangat begitu tegas dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP menyebutkan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya” ;

6.    Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2016, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan kembali P-19 keempat, dengan Surat Nomor.: B-332/E.2/Epp.1/02/2016, tanggal 9 Pebruari 2016, perihal pengembalian berkas atas nama tersangka Tjipta Fudjiarta yang disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 266 KUHP, untuk dilengkapi, dengan petunjuk yang sama dengan P-19 sebelum yaitu Penyidik harus membuat terang suatu peristiwa pidana sesuai pasal 1 butir 2 KUHAP;

7.    Bahwa berdasarkan Surat DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nomor.: R/522/X/2015/Dit Tipideksus, tanggal 15 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Bapak Brigjen Pol. Drs. Bambang Waskito, sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus selaku Penyidik Bahwa pada poin 3 dinyatakan “penyidik akan menghentikan kembali penyidikannya”, maka Kami menduga kuat bahwa tidak diikuti petunjuk praperadilan yang telah diputuskan dalam isi Praperadialan Jakarta Selatan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015 dan Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2016 serta petunjuk kejaksaan yang tidak dipenuhi hingga sekarang serta penghentiaan penyidikan akan kembali dilakukan dan  kuat dugaan sudah direncanakan dengan matang bahwa perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014, tidak akan sampai disidangkan ke Pengadilan karena Kejaksaan tidak dapat mem P-21 Kan berkas perkara tersebut karena Penyidik dalam hal ini penyidik DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Subdit Perbankan tidak memenuhi petunjuk-petunjuk Kejaksaan Agung RI tersebut dan berkas perkara sudah bolak-balik sampai P-19 telah diterbitkan sebanyak 5 (lima) kali oleh kejaksaan Agung RI dengan Petunjuk Jaksa tetap sama dari P-19 kesatu, P-19 Kedua, P-19 Ketiga, P-19 Keempat dan P-19 kelima;

8.    Bahwa berdasarkan P-19 yang sudah lima kali dari Jaksa kepada Penyidik Direktorat Tindak  Pidana Ekonomi dan Khusus, Kami mengetahui bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tidak ada memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa yang diminta oleh Jaksa untuk dipenuhi oleh Penyidik, dan kami duga kuat Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus sengaja tidak memenuhi petunjuk Jaksa dan kami duga kuat sengaja mengaburkan perkara BCC Hotel;

9.    Kami menduga kuat adanya kepentingan pribadi dari Bapak Brigjen Pol Bambang Waskito sebagai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus bukan menjalankan Putusan Praperadialan Jak.Sel malahan mengajukan permohonan gelar perkara dari DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI kepada Karowassidik Bareskrim Polri yang mempertanyakan kepastian hukum perkara yang mereka tangani. Apa pernah ada seorang penyidik yang meminta kepastian hukum perkara yang ia tangani sendiri sedangkan penyidik harusnya memberikan kepastian hukum kepada pelapor? Serta harusnya proses penyidikan ini dipindahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum karena DITTIPIDUM adalah ahlinya sesuai pasal 378 KUHP, 372 KUHP, 266 KUHP dan pasal-pasal ini sama sekali bukan ranah DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI.

10.    Bahwa pada tanggal 29 Maret 2016, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus BARESKRIM POLRI memang telah memenuhi petunjuk Jaksa, sesuai Surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus BARESKRIM POLRI kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nomor.: R/142/III/2016/Dit Tipideksus (Copy terlampir-18), akan tetapi petunjuk Jaksa yang dipenuhi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus BARESKRIM POLRI tidak sesuai dengan yang sebenarnya dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- Bahwa uang yang dimaksud oleh penyidik Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah) yang ditransfer oleh tersangka Tjipta Fudjiarta kepada PT. Bangun Megah Semesta (PT. BMS) adalah pinjaman PT. BMS kepada tersangka Tjipta Fudjiarta yang sebenarnya sebesar Rp. 59.780.972.225,- (lima puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) kepada tersangka Tjipta Fudjiarta, dimana utang tersebut telah dikembalikan oleh PT. BMS kepada tersangka Tjipta Fudjiarta sebesar ± Rp. 62.000.000.000,- (enam puluh dua milyar rupiah) yang disertai bunga ± Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

-    Bahwa PT. BMS memiliki pinjaman utang kepada Bank Panin sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah), sedangkan pinjaman dari tersangka Tijpta Fudjiarta sebersar Rp. 59.780.972.225,- (lima puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) maka untuk menutupi sisa pembayaran utang PT. BMS kepada Bank Panin, PT. BMS melakukan pinjaman kepada Bank Ekonomi diawali sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk pelunasan pinjamana Bank Panin (Copy terlampir-19) dan kemudian setelah pinjaman Bank Panin lunas maka anggunan sertifikat dapat diambil dan kembali dianggunkan ke Bank Ekonomi untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Ekonomi yang diturunkan pinjaman tersebut oleh Bank Ekonomi sebesar Rp Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah Rp 12.200.000.000,- (dua belas milyar dua ratus juta rupiah) dan SGD 7.000.000 (tujuh juta dolar Singapure dollar) sehingga total pinjaman sekitar ± Rp 74.000.000.000,- (tujuh puluh empat milyar rupiah) dan pinjaman tersebut sudah dikurangi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang sudah ditalangi terlebih dahulu sehingga sisanya sebesar Rp 64.000.000.000,- (enam puluh empat milyar rupiah) dibayarkan kepada Tjipta Fudjiarta Rp. 59.780.972.225,- (lima puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) ditambah bunga ± Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan sedangkan sisanya digunakan untuk operasional PT BMS;

10.    Bahwa didalam Surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nomor.: R/142/III/2016/Dit Tipideksus, tanggal 29 Maret 2016, perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, pada poin 1 mengenai rujukan tidak ada dicantumkan putusan praperadilan tersangka Tjipta Fudjiarta, Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2016 dan dirubahnya cover/halaman pertama yang mana cover tersebut ini mengaburkan perkara yang isinya diawal mengakatan tindak pidana akan tetapi dikata-kata terakhir mengatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan TIDAK TERPENUHI serta akan menghentikan kembali perkara ini yang disimpulkan oleh Direktrorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi Brigjen Pol Bambang Waskito. Karena tulisan tersebut maka sampai sekarang perkara ini tidak dapat di P-21 oleh Kejaksaan yang mana Direktrorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi tidak mempunyai standar keprofesionalan seorang Perwira Tinggi yang mana Penyidik harus membuat terang suatu peristiwa pidana sesuai pasal 1 butir 2 KUHAP yang menyebutkan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”. serta Putuskan dalam Praperadialan Jakarta Selatan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015 dan juga konfrontif mengenai dana Rp 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah) tidak ada bukti pembayaran kepada Conti Chandra akan tetapi sesuai dengan keterangan tersangka Tjipta Fudjiarta yang telah diakui bahwa dana pembayaran sebesar Rp 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah) adalah dana take over  Bank bukan sebagai pembelian/pembayaran saham kepada klien kami;

E.    PERNYATAAN BAPAK KAPOLRI

Bahwa berdasarkan berita online Sinar Harapan dan Skala News, (http://www.sinarharapan.co/news/read/151106080/kapolri-oknum-bermain-di-kasus-bcc-hotel-tak-akan-ditolerir) dan (skalanews.com/detail/hukum/criminal/240351-Kapolri-jika-Polisi-bermain-di-Kasus-BCC-Hotel-Batam-Laporkan-ke-Propam), Bapak KAPOLRI menyatakan “bahwa bila petunjuk diberikan selalu sama maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan. Kalau P19 urusan Jaksa. Yang kita lihat petunjuknya apa, kalau kurang dan petunjuknya selalu sama tentu aneh“ kata Kapolri usai pertemuan dengan Para Pemimpin Redaksi Media Massa, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11) (Copy terlampir-19);

Bahwa Surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus BARESKRIM POLRI, Nomor.: R/142/III/2016/Dit Tipideksus, tanggal 29 Maret 2016, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka a.n. Tjipta Fudjiarta, akan dikembalikan Jaksa kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengingat pada halaman 3 petunjuk Jaksa tetap tidak dipenuhi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus, sesuai Pasal 1 butir 2 KUHAP.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas “Kami menduga kuat bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang menyidik perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 telah sengaja mengaburkan pernyidikan dan berusaha menghentikan penyidikan perkara ini adalah untuk melindungi kepentingan tersangka Tjipta Fudjiarta”, karena dari rentetan peristiwa mulai dari penghentian penyitaan BCC Hotel, Pelimpahan Berkas Perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum BARESKRIM POLRI ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus BARESKRIM POLRI, penghentian penyidikan (SP3) sampai putusan Praperadilan yang memutus Penghentian Penyidikan tidak sah, permohonan Praperadilan tersangka Tjipta Fudjiara dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terangka Tjipta Fudjiarta, petunjuk-petunjuk dari Jaksa (P-19) sampai 5 kali tidak dipenuhi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dengan petujuk Jaksa yang sama sebanyak 5 kali.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami telah memohon kepada Bapak KADIV PROPAM POLRI untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 Di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus, Unit Perbankan yang diduga pelakunya oleh Para penyidik yang berkepentingan pribadi yaitu AKP (Hendrawan), AKBP (Effendi Pangaribuan), Kombes (Umar Sahid), Kombes (Agung Setya) dan Brigjen Pol (Bambang Waskito) agar penyidikan objektif dan tidak memihak demi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia yang sudah dimenangkan oleh pihak institusi Kepolisian RI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Praperadilan Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2016.

Dan karena kami sudah beberapa kali memohon kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk meminta memindahan kembali perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 ke Direktorat Tindak Pidana Umum yang sudah tersangkakan Tjipta Fudjiarta yang mana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus bukan dalam bidang memeriksa perkara ini dan tidak profesionalnya dalam menagani perkara ini serta adanya kepemihakan untuk kepentingan pribadi maka dari itu sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dari Bareskrim Polri khususnya di Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi walapun sudah dimenangkan oleh institusi Kepolisian RI (KAPOLRI dan KABAGRESKRIM) akan tetapi Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi mempunyai pendapat lain yang bertentangan dengan isi putusan Praperadilan Jakarta Selatan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015 dan Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2016 yaitu Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi berkesimpulan tidak adanya tindak pidana serta akan menghentikan kembali penyidikan (yang sangat bertentangan dengan keputusan praperadilan Jak.Sel) sedangkan perkara tersebut sudah jelas dan terang adanya tindak pidana pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan 266 KUHP oleh tersangka Tjipta Fudjiarta yang sudah di Putuskan dalam Praperadialan Jakarta Selatan Nomor.: 70/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.sel, tanggal 18 Agustus 2015 dan Nomor.: 114/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Januari 2016. Kami selaku kuasa hukum CONTI CHANDRA mohon untuk dapat segera memindahkan kembali perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 ke Direktorat Tindak Pidana Umum yang sudah sesuai dengan bidang standart profesionalnya untuk menangani kasus perkara ini hingga selesai.

Dan kami dapat berlaku sama dimuka hukum sehingga hal ini tidak merusak citra Polri serta Bareskrim Polri dimata masyarakat umum, cukup kami saja yang mengalaminya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama