Ditjen PPMD Turunkan 110 Orang untuk Tim Penggenjot Pencairan Dana Desa Tahap II


Ditjen PPMD Turunkan 110 Orang untuk Tim Penggenjot Pencairan Dana Desa Tahap II

Direktur Jenderal PPMD,
Taufik Madjid S.Sos., M.Si, 
JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Kementerian Desa PDTT-RI melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), menurunkan sebanyak 110 orang tim untuk menggenjot percepatan pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019. Tim ini disebar ke 220 kabupaten/kota yang berada di 26 provinsi. Satu anggota tim rata-rata mengunjungi dua kabupaten.    

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018, minggu keempat Bulan Juni adalah batas akhir pencairan Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD. Olehnya itu, pemerintah daerah (kabupaten/kota) diharapkan mampu memenuhi target waktu pencairan yang diamanatkan PMK Nomor 193.   

Direktur Jenderal PPMD, Taufik Madjid S.Sos., M.Si, menaruh optimistis bahwa pemerintah kabupaten-kota bisa mematuhi PMK 193. Apalagi sebelum Tim Percepatan Kemendesa diturunkan ke daerah, seluruh bupati dan walikota sudah disurati Kemendesa terkait percepatan pencairan DD Tahap II Tahun 2019. 


“Tim Percepatan Kemendesa yang diturunkan ke daerah dibagi dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan tanggal 11-15 Juni, sedangkan gelombang kedua pada 17-21 Juni. Mereka kami sebar di 220 kabupaten dan kota,”kata Dirjen PPMD Taufik Madjid di Jakarta Jumat (14/6/2019). 

Sebelum Tim Percepatan Pencairan DD Kemendesa berangkat ke lapangan, identifikasi masalah dan kendala sudah dilakukan sebelumnya di Jakarta. 220 kabupaten/kota yang dikunjungi sudah diketahui apa permasalahan dan kendala yang terjadi. “Supaya efektif dan efisien. Ada hasilnya, penanganannya tepat sasaran. Tim Percepatan Kemendesa sendiri terdiri dari personel Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional (KN),”jelas Dirjen PPMD.

Rilis
Lebih baru Lebih lama