Penimbunan ruang laut berskala ‘raksasa’ di daerah Tanjung Uma,Kota Batam ini untuk keperluan real estate dikerjakan PT.Sarana Usaha Gemilang (SUG) diduga melawan terhadap larangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang belum lama ini mengeluarkan larangan penjualan ruang laut dan larangan laut di Kaveling.Larangan Menteri ATR/BPN ini paling banyak menyoroti persoalan yang terjadi di Kota Batam,Provinsi Kepualuan Riau.
Tidak hanya menyoroti soal perizinan saja,mobil dum truck roda 10 yang lalu lalang mengangkut tanah menimbun wilayah laut ini telah merusak jalan umum sekitar di wilayah sekitar Baloi, serta mengganggu kenyamanan pengendara lainnya yang melintas di jalan padat. Awalnya mobil berat pengangkut tanah ini beroperasi 24 jam,namun terkini beroperasi dari sore hari yang tak jarang memicu kemacetan sepanjang jalan sekitar Baloi Mas menuju Tiban Sekupang.
Penimbunan ruang di Tanjung Uma ini sangat menarik untuk di investigasi.Karena yang tertera pada plang proyek izin pemanfaatan ruang laut dan serta izin PL tidak menjelaskan secara rinci luas wilayah laut yang akan ditimbun sehingga menimbulkan pertanyaan serius karena bisa saja terjadi penimbunan laut yang jauh lebih luas dari izin yang didapat.
Awak media ini berupaya untuk melakukan investigasi guna mendapatkan data riel namun di lapangan media menghadapi kendala karena beberapa orang berjaga di lokasi ini melarang wartawan masuk kelokasi reklamasi yang sedang berjalan.
Penimbunan ruang laut berskala raksasa ini diyakini memicu masalah besar,seperti terjadinya kerusakan ekosistem laut, perubahan arus air, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta peningkatan risiko banjir di kawasan pesisir.
Red

Posting Komentar