Reskrimum Polda kepri, Amankan 21 PMI Ilegal Asal NTT


Reskrimum Polda kepri, Amankan 21 PMI Ilegal Asal NTT

Kabid Humas dan Dir Reskrimum Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan negara Malaysia. Senin, (17/06/2019)

"Pada hari Sabtu (15/6) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI Ilegal yang telah datang dari NTT (Nusa Tenggara Timur) dan tiba di Batam," ungkapnya.

Lanjut kabid Humas Polda Kepri mengatakan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 orang PMI Ilegal tersebut, dan selanjutnya dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran ke Batam, untuk tujuan dapat menjadi pekerja Ilegal di negara Malaysia tersebut, diketahui tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi, terangnya.

Berikut informasi Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal yang di peroleh dari Polda Kepri:
Mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial MS (laki-laki), alamat Kampung Lembang Jaya Batu Besar, Nongsa - Batam.
Saksi atau Korban, asal NTT sebanyak 21 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Barang Bukti yang diamankan,1 (satu) unit Mobil Inova warna Silver, 2 (satu) Unit Handphone.

"Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman Hukuman Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun  Penjara," tutupnya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri, Nongsa - Batam.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama