Herman Marpaung Pendeta GBI menyampaikan dirinya sangat keberatan dengan adanya pemerataan tanah yang dilakukan oleh pihak PT TJS di lahan milik GBI.
" Itu tanah yang diratakan milik kami GBI, kami pindahan dari Kampung Mangsang dan surat KSB saya ini, sejak tahun 2009. Tahun 2020 saat Covid-19 kita sempat rapat di BP Batam dan pihak yang mengaku pemilik tanah itu adalah Jong Hoa. Namun setelah pertemuan itu tidak ada lagi kelanjutan." Ujar Herman.
Ia mengaku juga sering menghubungi Jong Hoa yang mengaku pemilik PL lahan tersebut, namun Jong Hoa tidak pernah menjawab telponnya.
Lanjut Herman dirinya mengaku terkejut saat lahan yang akan ia bangun gereja GBI, tiba-tiba hari ini 5 Oktober 2026 diuruk tanah dan diratakan oleh alat-alat berat.
" Kami tadi datang ke lapangan bersama polisi Polsek Sei Beduk. Saya dan jemaat tidak terima dengan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak PT TJS. Saya juga berharap dapat berkomunikasi dengan Jong Hoa agar ada penyelesaian masalah lahan GBI ini" terang pendeta Herman.
Tambah Herman lagi, dirinya sempat mengurus lahan tersebut ke BP Batam guna membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam, namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari BP Batam.
" Saya saat ini diminta BP Batam untuk membuat NPWP guna pengurusan UWT tersebut. Dan saya sudah urus, " ucapnya.
Herman berharap pihak PT TJS tidak melanjutkan pembangunan karena lahan tersebut untuk kepentingan umat GBI.
Terkait masalah ini, media ini masih melakukan mencoba menghubungi pihak PT TJS guna keberimbangan berita.
Red

Posting Komentar