Hutan Lindung Bakau Nyaris Habis Dibabat Pengembang Perumahan


Hutan Lindung Bakau Nyaris Habis Dibabat Pengembang Perumahan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hutan Bakau di wilayah Kelurahan Duri Angkang nyaris dibabat habis oleh perusahaan pengembang perumahan.


Dari pantauan di lapangan Minggu (27/9/2026), hutan bakau sekitar puluhan hektar samping kiri di jalan S Parman, mulai dari perumahan Buana Raja Permai hingga Perumahan Sunny Bay terlihat sebagiannya mulai ditimbun oleh tanah kuning oleh pihak pengembang.


Belum diketahui perusahaan mana yang melakukan penimbunan, namun dari informasi warga, salah satu pengemban g yang melakukan penimbunan adalah pembangun perumahan Geysa.


" Yang bangun itu perusahaan Geysa bang. Sama dengan yang bangun perumahan di atas bukit ini. Kita tidak tahu mengapa pemerintah memberi izin, padahal kan hutan bakau dilarang untuk dibabat atau ditimbun, " ujar MR warga setempat.


Lanjut MR, hampir separuhnya perumahan yang berada di sebelah kiri jalan S Parman, mulai dari perumahan Buana Raja Permai adalah hutan bakau. 


" Perumahan Sunny Bay itu juga dulunya  hutan bakau yang hanya puluhan meter dekat laut, tapi gak tahu kenapa sudah jadi perumahan, " ujarnya lagi.



Masih dari pantauan di lapangan, saat ini jalan sebelah kiri S Parman mulai dari perumahan Buana Raja Permai hingga Perumahan Sunny Bay lurus hingga hampir Piayu laut dipagar oleh perusahaan pengembang yang menurut warga kemungkinan untuk menutupi proses penimbunan yang dilakukan.


Padahal sebelumnya dalam perkara penimbunan hutan ini,  pada 27 Juli 2026, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.


PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.



Penimbunan dan perusakan hutan bakau atau mangrove di Indonesia melanggar hukum dan diancam sanksi pidana berat serta denda miliaran rupiah.


Dasar Hukum Larangan


Undang-Undang Kehutanan: Larangan penebangan dan perusakan kawasan mangrove diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Perlindungan Ekosistem Pesisir: Kegiatan penimbunan, penggalian, atau alih fungsi tanpa izin melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan, termasuk wilayah yang berstatus Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) karena ekosistem mangrove bersifat dilindungi undang-undang.


Sanksi dan Hukuman


Pidana Penjara: Pelaku perusakan atau penimbunan hutan bakau dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.


Denda: Pelaku terancam denda hingga miliaran rupiah (mencapai Rp15 miliar tergantung tingkat kerusakannya).


Sanksi Lain: Penyitaan alat-alat yang digunakan untuk kejahatan lingkungan serta sanksi administratif bagi badan usaha atau perorangan. 



Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama