Suami Disangkakan sebagai Penadah, Perempuan Ini Minta Restoratif Justice


Suami Disangkakan sebagai Penadah, Perempuan Ini Minta Restoratif Justice

Wajah Rani saat Beri Keterangan ke Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Wajah Rani (25 tahun) memerah menahan tangis , matanya tampak berkaca saat ia bercerita tentang sang suami yang hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Natuna . Dengan sedikit terisak, ibu muda ini menuturkan upaya ia dan suaminya mencari keadilan. Senin (20/3/2023).


Sudah hampir 3 bulan sang suami, WJ (26) ditahan di Mapolres Natuna, dengan tuduhan sebagai penadah dari motor yang dibelinya melalui promosi disebuah grub jual beli online di media sosial.


"Awalnya suami saya posting di Facebook, bahwa dia punya dana Rp.3,5 juta, dan mau cari sepeda motor seharga itu, lalu ada org yg menawarkan di grub (Facebook) itu mau jual motor Scoopy seharga itu, tapi bodong," tutur Rani menceritakan awal mulanya, Senin, (20/03/2023).


Lalu terjadilah transaksi jual beli tersebut antara WJ (suami Rani) dengan si penjual.Dikarenakan si penjual mengatakan bahwa sepeda motor yang hendak dijualnya tidak memiliki surat menyurat, maka transaksi jual beli juga tidak menggunakan kwitansi.


" Los gitu aja, bayar langsung suami saya bawa motornya," tambah Rani.


Selang 2 hari kemudian si penjual menghubungi minta agar WJ menambah uang penjualan motor dengan alasan surat motor tersebt lengkap, namun suami Rani enggan menambah dengan alasan tidak memiliki uang.


" Trus orang itu menghubungi lagi, dengana lasan motor itu milik orang TNI, Polisi, katanya dia minta tambah uang, tapi suami saya tidak mau tambah,karena kami menang tidak punya uang lagi untuk menambahnya," ungkap Rani.


Karena merasa tidak nyaman dengan terus dimintai uang oleh penjual, WJ lalu berniat menjual kembali sepeda motor yang abru dibelinya tersebut. Dan iapun memasarkan melalui grub jual beli di Facebook. Gayung bersambut, tidak lama kemudian ada orang yang menawar hendak membeli motor tersebut. Dan WJ lalu membawa sepeda motor untuk diperlihatkan kepada calon pembeli yang ternyata pemilik asli dari motor itu.


" Sampai ditempat orang yang mau beli motor itu, barulah orangnya bilang bahwa itu motor dia, yang dirental orang audah 5 hari tidak dikembalikan dan tidak dibayar," kata Rani.


Mengetahui demikian, dan tidak ingin memperpanjang permasalahan, WJ lalu mengembalikan motor tersebut kepada pemilik aslinya. Namun ternyata masalah tidak sampai disitu saja. 


" Besoknya suami saya dijemput Polisi, dengan tuduhan sebagai penadah motor curian, padahal suami saya sudah kembalikan motor itu ke pemilik aslinya," ujar Ibu 1 anak ini.


Rani dan sang suami yang tidak memahami hukum ini mempertanyakan, kasus yang dialaminya, karena WJ sang suami sudah mengembalikan motor yang dibelinya melalui Facebook itu kepada sang pemilik asli, namun kenapa masih harus di tahan oleh pihak berwajib.


"Awalnya tak ditahan hanya kena wajib lapor selama seminggu, tapi setelah sipelaku yang menjual motor itu ditangkap juga, suami saya malah dijemput dan ditahan sampai sekarang," kata Rani sambil sesekali menyeka air matanya.


Warga kampung tua Penagi ini mempertanyakan alasan suaminya masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena mereka membeli sepeda motor tersebut melalui jual beli online di FB dan telah mengembalikan motor Scoopy itu kepada pemilik, namun malah oleh pemiliknya sang suami dilaporkan kepada Polisi.


"Tadi abang saya ke kantor Kejaksaan mau tanya apakah tidak bisa dilakukan Restorative Justice untuk kasus ini, tapi jawaban.pihak Kejaksaan tidak bisa, dan besok (Selasa, 21/Maret/2023) akan sidang perdana."


Saat ini Rani terpaksa menafkahi sendiri buah hatinya, karena sang kepala keluarga yang biasanya bekerja sebagai tukang bangunan, harus mendekam di tahanan. Meskipun pesimis dengan proses hukum yang berjalan, namun ia berharap ada keadilan untuk suaminya.


" Kami hanya orang kecil yang tidak paham hukum. Sudah kehilangan uang, suami malah ditahan. Dimanakah keadilan untuk rakyat kecil seperti kami," isak Rani.

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama