Buat Merenovasi Rumah Orang Tua, Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Nasabah di Belakang Padang


Buat Merenovasi Rumah Orang Tua, Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Nasabah di Belakang Padang

Buat Merenovasi Rumah Orang Tua, Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Nasabah di Belakang Padang
Pelaku menggunakan Jilbab Warna Merah Jambu/Pink (Foto by Polda Kepri)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Motif dari para pelaku, melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku, lalu pelaku mengambil uang dari dalam cash box kemudian pelaku menyimpan uang tersebut kedalam tas milik pelaku.

"Supaya tidak ketahuan oleh nasabah dan pegawai lainnya, jumlah saldo tabungan milik nasabah telah berkurang, pelaku sengaja tidak mencetak transaksinya pada buku tabungan nasabah, dan pelaku sengaja mengubah jumlah saldo yang tertulis di tabungan nasabah dengan menggunakan pena," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (20/3).

"Jika nasabah bertanya, pelaku mengatakan bahwa mesin pencetak buku tabungan sedang rusak maka hasil print kurang jelas sehingga pelaku memperjelas dengan menggunakan pena. Dan untuk pelaku yang kedua inisial HN modusnya adalah membuat pinjaman fiktif," terangnya lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM dalam ungkap Kasus terkait Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang - Batam.

Lanjutnya, untuk Kronoligis kejadian pada hari senin pelapor datang ke KSP Karya Bakti Belakang Padang Kota Batam untuk mengambil uang milik pelapor, akan tetapi uang pelapor tidak bisa di cairkan, sementara pihak KSP tidak memiliki uang dan tidak bisa mencairkan, sedangkan saldo pada rekening pelapor sebesar Rp. 39.431.872 yang tertera di buku tabungan, yang sebenarnya saldo tidak ada lagi karena sudah di ambil oleh pelaku.

Menurut keterangan pelaku penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh pelaku E yang merupakan Teller KSP Karya bakti menarik dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan memproses sendiri, di lakukan mulai dari tanggal 26 Mei 2014 hingga tanggal 31 Agustus 2015. Selama 1 tahun.

Lanjutnya, dari 204 nasabah dengan jumlah penarikan sebesar Rp 1.901.952.000, menurut pengakuan pelaku E, bahwa uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orangtuanya yang berada di belakang padang serta di gunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya yang berada di belakang padang dan digunakan untuk membayarkan DP pembelian Mobil Jazz untuk Kepentingan Pribadi. Sementara dari hasil penyelidikan total uang nasabah sebesar Rp. 6 Miliar.

Langkah selanjutnya akan menerbitkan laporan informasi terkait dugaan apakah ada dugaan melanggar UU Perbankan dan kita sedang koordinasi dengan OJK karena sesuai dengan ketentuan OJK lah yang menurut hukum yang dapat mengaudit KSP Karya Bakti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dan kesemua perkara ini masih dalam pendalaman dan pengembangan dari Satreskrim Polresta Barelang.

"Dari Proses penyidikan yang kita lakukan dan berdasarkan keterangan tersangka yang kita tahan Satreskrim Polresta Barelang atau Penyidik telah menyita Barang Bukti 2 lembar Surat keputusan penunjuk teller asli, 3 lembar surat perjanjian kontrak kerja asli atas nama pelaku E, 1 lembar slip gaji karyawan, 2 Unit CPU, 1 Unit Printer buku Tabungan, 1 Buat Cashbox, 324 Slip penarikan Fiktif yang dibuat oleh para tersangka serta memalsukan tanda tangan Nasabah KSP Karya Bakti, dan yang menjadi korban sesuai dengan buku tabungan adalah berjumlah 204 Rekening," ungkpanya.

"Terkait dengan perbuatan para pelaku penggelapan dalam jabatan di KSP Karya Bakti kita persangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," tutup, Kasat Reskrim Polresta Barelang.



Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama