Pengambilan Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019/2021 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan


Pengambilan Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019/2021 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Sekda Drs. John Hardi Nasution, M. Si bersalaman dgn Para PNS-
ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahah diambil sumpah/janjinya. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/03/2023).


Asnawati, AP, M. Si Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab”, ucapnya.


Selanjutnya Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS.

Ditempat yang sama Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Asahan, menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS.


 “Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegasnya.


Lebih lanjut Sekda mengingatkan, sebagai seorang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, saudara harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.


Sarifah HS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama