Safar Tour Dilaporkan Lawyer Sahlan ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan Rp650 Juta Modus Umrah


Safar Tour Dilaporkan Lawyer Sahlan ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan Rp650 Juta Modus Umrah

Kegiatan yg diadakan Safar Tour


SURABAYA | KEJORANEWS.COM: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan umrah kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang praktisi hukum, Sahlan, S.H., S.Pd.I., M.H., CLA, resmi melaporkan seorang notaris bernama Moch. Ali Imam, warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, ke Polrestabes Surabaya.


Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam laporan itu, Sahlan menuding terlapor melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.


Sahlan mengungkap bahwa dirinya mengenal Moch. Ali Imam sejak tahun 2023 melalui komunitas mobil Pajero Indonesia Bersatu. Saat itu, terlapor dikenal sebagai notaris senior di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diklaim memiliki banyak klien dan reputasi baik di dunia hukum.


Selain itu, Moch. Ali Imam juga diketahui menempuh pendidikan doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, sama dengan pelapor. Terlapor bahkan dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sering menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan sejumlah kiai dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), termasuk KH. Marzuki Mustamar, kepada pelapor.


Dalam penjelasan Sahlan, terlapor mengaku memiliki perusahaan perjalanan ibadah umrah bernama Safar Tour, yang disebut telah memberangkatkan banyak jamaah dan dikenal sukses.


“Awalnya dia menawarkan saya untuk ikut umrah, tapi karena satu dan lain hal saya tidak jadi berangkat. Beberapa waktu kemudian, sekitar bulan Januari, dia bilang sedang mengurus pemberangkatan 120 jamaah umrah. Katanya kekurangan dana operasional dan ingin meminjam Rp650 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam dua minggu, maksimal tiga bulan,” jelas Sahlan.


Karena mempercayai reputasi dan latar belakang terlapor, Sahlan pun mentransfer dana sebesar Rp650 juta ke rekening milik Moch. Ali Imam. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.


Merasa dirugikan, Sahlan berupaya menagih dengan berbagai cara, termasuk melakukan dua kali somasi resmi, namun tetap tidak ada hasil.


“Saya sudah beri waktu dan kesempatan, sudah dua kali saya somasi, tapi tetap tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu saya akhirnya melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian,” tegas Sahlan.


Kini laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polrestabes Surabaya dan sedang dalam proses penyelidikan. Sahlan berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan terbuka.


“Ini bukan sekadar soal kerugian materi, tapi soal moral dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum serta agama yang kerap dijadikan tameng oleh oknum tertentu,” tandasnya.


Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan figur notaris yang dikenal luas, sekaligus menyangkut nama Safar Tour, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang jasa perjalanan umrah. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

ANIS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama