Gunakan HP Curian, Residivis Diciduk lagi


Gunakan HP Curian, Residivis Diciduk lagi

Tersangka dan Polisi -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Dengan gerak cepat anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang pada Rabu (7/8/2019) pukul 21:30 WIB berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)  bernama Ega Saputra alias Acil 15 tahun.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Putri Ayu Wulandari(25)Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dengan serta saksi bernama Depi Riyanto(25)Tahun, Desa Simpang Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan, tersangka diamankan unit Reskrim sek Simpang Pematang di pasar Simpang Pematang, pada saat tersangka sedang membawa salah satu hp milik korban yang hilang, yaitu HP jenis VIVO Y 93 warna biru, setelah dicek nomor imei ternyata benar milik korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilidik lebih lanjut.

" Mronologis kejadian pada hari Jum'at 26/07/2019 sekira pukul 07:00.Wib, diketahui oleh korban bahwa pada saat akan membuka warungnya yang sekaligus rumah korban telah kehilangan tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.500.000, 1 (satu) unit hp jenis MI X4 warna gold, 1 (satu) unit hp jenis VIVO Y 93 warna biru, selanjutnya korban mengecek pintu rumah, ternyata pintu bagian belakang telah terbuka, namun tidak ada yang dirusak, diduga pelaku masuk kedalam rumah korban pada malam hari, " Kompol Yanto Dani. 

Perbuatan tersangka sudah meresahkan warga masyarakat Simpang Pematang. Tersangka sebelumnya pernah melakukan TP CURAT HP di rumh makan CITRA INTAN tahun 2018 dan proses penanganan perkaranya disidik UNIT PPA SAT RESKRIM RES Mesuji, lanjut Kompol Yanto Dani. 

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Simpang Pematang bersama Barang Bukti(BB). 

(Wahyu/ Yusri)
Lebih baru Lebih lama