Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu


Tjipta Fudjiarta Dihukum 3 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Menipu dan Memasukkan Keterangan Palsu

Sidang Putusan Tjipta Fudjiarta
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Tjipta Fudjiarta divonis dengan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penipuan the BCC Hotel and Residence. Selasa (11/12/2018).

Hakim Majelis yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 266 tentang memasukkan keterangan palsu terhadap akta otentik.

Dalam pertimbangannya terhadap amar putusan, para hakim menilai yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit menyampaikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan, " ujar Taufik menyampaikan amar putusan.

Atas putusan para hakim tersebut, terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan Endie Devitra, SH, dan Sabri, SH, langsung menyatakan banding.

Sedangkan Samsul Sitinjak, SH dan Yan Elhas Zeboea, SH, JPU dari kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dibebaskan karena dinilai perbuatan terdakwa ontslag van rechtsvervolging, menyatakan pikir-pikir.

Sesuai dakwaan JPU terhadap kasus ini adalah : Terdakwa TJIPTA FUDJIARTA sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Jl. Mongonsidi Nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, di Kantor Notaris Anly Cenggana Komp.Penuin Centre Blok OC/7 RT.004/RW.004 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam-Kepulauan Riau dan di Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) Batam atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Batam berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) atau setidak-tidaknya  seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC,  secara melawan hukum yaitu tanpa hak menguasai dan memiliki  sebagian atau seluruh saham atau  asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya  milik saksi Conti Chandra atau milik   PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS )  dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar/dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra,  dengan berpura-pura atau tipu muslihat  akan membeli saham dan asset   atau  Hotel BCC  secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS),  menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset  atau Hotel BCC secara cash dan kontan ,   untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu saksi Conti Chandra terperdaya akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset  atau Hotel BCC  (Batam City Condotel )  Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan  mendasarkan  akte notaris  yang tertulis seolah-olah telah ada  pembelian saham dan asset Hotel BCC  sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga  hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra  atau PT BMS pada terdakwa  , padahal faktanya belum  dibayar lunas.

Terdakwa kemudian didakwa dengan 3 pasal yakni: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Rdk
Lebih baru Lebih lama