Dari penelusuran media ini, dari beberapa warung, rokok Rave merah dan menthol dijual dengan harga antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkusnya.
" PSG Rp10.000 bang, Rave Rp15.000, yang menthol Rave sama Rp15.000," ujar W seorang penjaga warung.
Saat ditanya beli dari distributor mana, W mengaku tidak tahu, karena yang memesan bosnya.
" Gak tahu bang, distributornya yang mana. Kalau saya jaga warung aja, bos yang beli langsung, " jelas W kepada media ini, yang membeli rokok -rokok tersebut guna investigasi peredaran rokok -rokok tanpa cukai tersebut.
Terkait peredaran sejumlah rokok tanpa pita cukai itu, media ini menghubungi pihak Bea Cukai Batam, guna tindakan selaku aparat berwenang dalam keluar masuknya barang di wilayah Batam. Namun Humas Bea Cukai hanya membaca pesan yang dikirimkan, tanpa memberikan tanggapan.
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Sebagaimana ketentuan pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai.
Red

Posting Komentar