Rokok Rave Vietnam Ilegal Tanpa Pita Cukai Laris Manis di Batam


Rokok Rave Vietnam Ilegal Tanpa Pita Cukai Laris Manis di Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Rokok Rave tanpa pita cukai kembali membludak di Batam. Rokok buatan Vietnam tersebut kini dibanderol Rp13 ribu perbungkus di sejumlah warung di Kota Batam.


Beberapa pemuda perokok yang ditemui media ini mengaku senang dengan kembali munculnya rokok Rave produk Vietnam tersebut.


" Saya suka Rave bang, harga terjangkau hanya Rp13 ribu dan rasanya  lebih mantap dibanding rokok tanpa pita cukai lainnya," ujar Adi. Jumat (30/10/2026).


Hal yang sama juga diungkapkan teman2 Adi yang ikut nongkrong di sebuah kafe di Tanjung Piayu.


Membanjirnya rokok tanpa pita cukai tersebut diduga masyarakat Batam, masuknya dari sejumlah pelabuhan tikus (pelabuhan tidak resmi) dan disinyalir lolos dari petugas Bea dan Cukai Batam karena adanya pemain yang lihai.


Namun masyarakat ada yang menduga karena ada " bermain " dengan petugas Bea Cukai ( BC) Batam.


" Saya menduga keras karena ada bermain dengan oknum petugas BC Batam bang. Kalau tidak mana mungkin berani pedagang membeli dari agen distributor, " ujar seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.


Tidak hanya rokok merek Rave yang kini membanjiri Batam, sejumlah rokok lain yang tanpa pita cukai juga masih banyak yang bisa dibeli di warung -warung maupun distributor. Seperti rokok R7 bold, Manchester, PSG, dan Ufo.


Media ini beberapa kali menghubungi Humas Bea Cukai Batam melalui WhatsApp (WA), terkait masalah tersebut. Dalam jawaban konfirmasi nya, pihak Bea Cukai hanya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan barang keluar dan masuk hanya di pelabuhan -pelabuhan resmi saja.



Red.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama