Cp warga Bida Ayu mengaku prihatin dengan terjadinya penimbunan hutan mangrove yang terjadi di sebelah kiri jalan S Parman menuju Piayu Laut.
" Saya selaku warga Piayu prihatin dengan adanya penimbunan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perumahan di jalan sebelah kiri S Parman menuju Piayu laut. Di depan perumahan Sunny Bay sampai ke depan perumahan pesona bukit Laguna 2. Kita warga tidak tahu apakah mereka ada izin atau tidak. Karena di sebelah kanan jalan S Parman saat ini PT GTP yang merambah hutan ditetapkan tersangka korporasi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH). Ujarnya pada media ini Sabtu (2/10/2026).
Dari pantauan di lapangan, salah satu perusahaan yang akan melakukan penimbunan adalah PT. Bapur Jaya Mandiri bekerja sama dengan PT. Prioritas Propertindo Bersama sesuai plang proyek perizinan pembangunan yang diberikan oleh BP Batam tertanggal 30 Juli 2026.
Berikut isi plang proyek yang terpancang di lokasi area yang akan ditimbun yang berada di sebelah iri jalan S Parman menuju arah Piayu laut.
![]() |
| Plang Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan Tertanggal: 30 Juli 2026 |
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Nomor: B-4284/A7.3/PS.01.00/07/2026
Sifat: Biasa
Lampiran: 1 (Satu) Bundel
Hal: Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan
Tanggal: 30 Juli 2026
Yth. Pimpinan PT. Bapur Jaya Mandiri
Komp. Pertokoan Sentosa Perdana Blok A No. 2–3 Batam
Sehubungan dengan pengamanan area eks-kolam pada alokasi lahan Saudara guna mencegah potensi terjadinya risiko keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan:
Surat dari PT. Bapur Jaya Mandiri Nomor 005/BJM-SK/BTM/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Rekomendasi Penimbunan Sesuai Hasil Rapat.
Notulen Rapat pada 08 Juli 2026 di Ruang Rapat Pembangunan Infrastruktur perihal Koordinasi Tindaklanjut Pengamanan Area Eks Kolam di Alokasi Lahan PT. Bapur Jaya Mandiri dengan Undangan Rapat Nomor B-3774/A7.3/PS.01.00/07/2026 tanggal 07 Juli 2026.
Surat dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.086/BPHLIII/P3HPL/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Penjelasan Permohonan Hak Akses SIPUHH.
Penetapan Lokasi (PL) Nomor 223070225 tanggal 13 Februari 2023 dengan luas 100.604 m² atas nama PT. Bapur Jaya Mandiri.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pengendalian dampak lingkungan terhadap kegiatan penimbunan area eks-kolam pada lahan PT. Bapur Jaya Mandiri, disampaikan ketentuan sebagai berikut:
PT. Bapur Jaya Mandiri hanya diperkenankan melaksanakan penimbunan pada area eks-kolam yang berada di dalam PL Nomor 223070225 tanggal 13 Februari 2023 seluas 100.604 m², dengan volume timbunan sekitar ±22.477,39 m³ yang berasal dari PT. Prioritas Propertindo Bersama (PL Nomor 224070103 tanggal 15 Januari 2024 seluas 12.124 m²) yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Nomor 171 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026.
Material timbunan hanya diperkenankan berasal dari lokasi PT. Prioritas Propertindo Bersama sebagaimana dimaksud pada poin 1. Apabila terdapat perubahan sumber material, PT. Bapur Jaya Mandiri wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan Infrastruktur.
Pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada dokumen teknis yang telah disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur. Setiap perubahan terhadap metode pelaksanaan, sistem drainase, rencana elevasi, maupun volume pekerjaan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direktorat Pengawasan Infrastruktur.
Direktur Pengawasan Infrastruktur
Boy Zasmita
Guna mencari kebenaran fakta apakah lokasi penimbunan yang dilakukan oleh PT. Bapur Jaya Mandiri bekerja sama dengan PT. Prioritas Propertindo Bersama adalah hutan lindung atau mangrove, media ini saat ini sedang menghubungi pihak BP Batam yang memberikan izin kepada kedua perusahaan tersebut.
Red


Posting Komentar