![]() |
| Pengurus DPD Petir Batam |
Aksi demonstrasi besar-besaran ini dijadwalkan akan digelar dengan batas waktu maksimal pada Jumat, 16 Oktober 2026,. Estimasi massa yang akan dikerahkan mencapai 500 hingga 600 orang, lengkap dengan armada Mobil Komando (Sound System), bendera organisasi, serta spanduk tuntutan. Rute sasaran aksi akan mengepung 4 titik vital penegakan hukum dan kebijakan di Batam: Kantor DLH Kota Batam, Kantor BP Batam/Pemko Batam, Gedung DPRD Kota Batam, dan Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Ketua DPD PETIR Batam menyatakan, aksi ini murni didorong oleh kepentingan publik dan penyelamatan uang rakyat. Penemuan utilitas liar berupa pipa berdiameter besar yang diduga milik PT Batamindo Investment Cakrawala di parit Jalan S. Parman, Sei Beduk, telah nyata-nyata menyabotase proyek strategis drainase pengendali banjir senilai Rp15 Miliar yang dibiayai dari APBD.
“Fungsi teknis drainase itu dibangun dari pajak rakyat untuk mencegah banjir dan menjaga kenyamanan warga Sei Beduk, bukan untuk dijadikan bunker pipa ilegal korporasi besar! Lebih memprihatinkan lagi, DLH Kota Batam terkesan pasif dan tidak transparan mengenai Berita Acara Sampling tertanggal 31 Juli 2026 lalu. PETIR menolak dengan tegas setiap hasil uji laboratorium yang tidak independen dan akuntabel! Hanya ada satu kata untuk pipa liar tanpa identitas ini: BONGKAR!” tegas Andre Sena Minggu (11/10/2026).
DPD PETIR Kepulauan Riau menegaskan 4 (empat) tuntutan utama yang akan disuarakan di jalanan pada Jumat nanti:
1. Desak Sanksi Paksaan Pemerintah (Bongkar Fisik): Menuntut Kepala DLH Kota Batam untuk segera menerbitkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah berdasarkan aturan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No. 22 Tahun 2021) untuk memotong dan membongkar pipa liar PT Batamindo atas biaya korporasi sendiri tanpa membebani kas daerah.
2. Desak Audit Investigatif Dana Jaminan Lingkungan (DJPL): Mendesak Kejaksaan Negeri Batam untuk segera melakukan audit investigatif mendalam atas komitmen Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan Hidup (DJPL) PT Batamindo yang tersimpan di Bank BUMN sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009. Negara harus menyita dan mencairkan dana jaminan tersebut sebagai biaya pemulihan jika korporasi membangkang.
3. Tuntut Transparansi dan Independensi Hukum: Mendesak pembukaan secara transparan Berita Acara Pengambilan Sampel Air/Limbah pipa serta menolak keras segala bentuk upaya ‘pemutihan’ atau hasil uji lab sepihak yang tidak independen.
4. Desak Pertanggungjawaban BP Batam dan DPRD: Mendesak Kepala dan Jajaran ex-officio BP Batam serta Pemko Batam untuk tidak mengorbankan proyek rakyat demi intervensi pengusaha, serta menuntut Komisi III DPRD Batam segera memanggil resmi (Hearing) pihak-pihak terkait atas hasil sidak lapangan yang telah dilakukan.
DPD PETIR menyatakan telah berkoordinasi aktif dengan Polresta Barelang dan berkomitmen penuh untuk menjaga ketertiban serta kedamaian selama jalannya aksi unjuk rasa. Tembusan surat pemberitahuan juga telah disampaikan secara resmi kepada Kejari Batam, dan Pengurus MLH Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk yang telah lebih dahulu menggempur persoalan terkait pipa hantu ( Pipa Utilitas Tanpa Identitas ) pada 28 Agustus 2026 di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tidak ketinggalan pemberitahuan kepada SWI Kepri sebagai organisasi media yang turut mengawal ketat kasus pipa hantu Sei Beduk. (**)
( Red )

Posting Komentar