LKHAI Perkuat Advokasi Hukum Berbasis Fakta, Keadilan Masyarakat Jadi Prioritas


LKHAI Perkuat Advokasi Hukum Berbasis Fakta, Keadilan Masyarakat Jadi Prioritas

 


Jajaran pengurus LKHAI berdiskusi dalam suasana akrab di Surabaya, Kamis (29/10/2026), untuk memperkuat koordinasi dan pengembangan organisasi.

SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) memperkuat komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, independen, dan berlandaskan fakta. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan hak masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat perdana LKHAI yang dipimpin Direktur Eksekutif Muhammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., di Surabaya, Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kajian hukum, peningkatan kualitas advokasi, serta pengembangan program kelembagaan untuk memperluas kontribusi kepada masyarakat.


Syarifudin menegaskan, setiap persoalan hukum harus ditangani melalui pemeriksaan fakta dan bukti secara cermat. Analisis terhadap peraturan perundang-undangan juga harus dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pendampingan maupun strategi penyelesaian perkara.


"Pendekatan tersebut kami arahkan untuk mengedepankan pemeriksaan bukti secara teliti, analisis peraturan perundang-undangan yang komprehensif, serta penilaian yang objektif sebelum menentukan langkah pendampingan maupun penyelesaian sengketa," ujar Syarifudin.


Menurutnya, kajian hukum yang kuat diperlukan agar proses advokasi tidak didasarkan pada asumsi atau keterangan sepihak, melainkan pada fakta yang dapat diuji dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Analisis Hukum Jadi Dasar Penyelesaian Sengketa


Penguatan kajian LKHAI juga mengacu pada materi Kajian Hukum dan Advokasi Hukum yang disusun akademisi hukum Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. Materi tersebut menekankan pentingnya analisis sistematis dalam membangun argumentasi hukum yang terukur, baik secara akademis maupun dalam praktik.


Dalam pelaksanaannya, kajian hukum mencakup identifikasi persoalan, penelitian dan analisis hukum, hingga penyusunan pendapat hukum atau legal opinion.


Tahap identifikasi dilakukan dengan memeriksa fakta di lapangan, dokumen autentik, serta keterangan para pihak yang berkepentingan. Setelah itu, tim melakukan analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang relevan, dan prinsip hukum yang berlaku.


Hasil kajian tersebut selanjutnya digunakan untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian perkara sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing kasus.


Syarifudin menjelaskan, penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur pengadilan. Mekanisme nonlitigasi, seperti negosiasi dan mediasi, dapat menjadi alternatif sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi perkara.


Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.


Tingkatkan Kompetensi dan Pendidikan Hukum


Selain memperkuat kajian perkara, LKHAI merencanakan sejumlah program pengembangan kelembagaan. Program tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan hukum, peningkatan kompetensi anggota, serta kerja sama strategis dengan berbagai lembaga terkait.


Pengembangan ini diarahkan untuk memperluas kontribusi LKHAI dalam sejumlah bidang, antara lain pemahaman hukum bisnis, perlindungan hak konsumen, penanganan persoalan keperdataan, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.


Melalui program tersebut, LKHAI berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memiliki akses terhadap informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Penguatan kompetensi anggota juga menjadi perhatian agar layanan advokasi dapat dijalankan secara profesional dan mampu mengikuti perkembangan regulasi.


Tegaskan Integritas dan Independensi Advokasi


Di sisi lain, Syarifudin mengingatkan bahwa setiap aduan hukum harus diperiksa secara berimbang. Kelengkapan alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan harus tetap diperhatikan.


Ia menegaskan, advokasi hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana untuk memberikan tekanan, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.


"Integritas, profesionalitas, independensi, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan kerahasiaan informasi adalah prinsip mutlak yang harus dipegang teguh. Prinsip ini kami junjung tinggi untuk memastikan advokasi tidak disalahgunakan sebagai sarana tekanan, intimidasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum," tegasnya.


Menurut Syarifudin, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga advokasi harus dibangun melalui konsistensi dalam menjaga objektivitas, etika, dan kerahasiaan informasi. Karena itu, setiap penanganan perkara perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak.


Keberhasilan Advokasi Tak Hanya Diukur dari Putusan Pengadilan


Lebih lanjut, Syarifudin menilai keberhasilan advokasi tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah perkara yang dimenangkan di pengadilan. Perlindungan hak para pihak, pemenuhan prosedur hukum, dan tercapainya keadilan substantif juga menjadi tolok ukur penting.


Menurutnya, kajian yang berbasis fakta dan analisis yang komprehensif harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu memahami persoalan hukum dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat.


Melalui penguatan organisasi, peningkatan kompetensi, serta penerapan prinsip integritas dan independensi, LKHAI berupaya mengembangkan layanan kajian dan advokasi yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat dan memperkuat kesadaran bahwa penyelesaian persoalan hukum harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, objektif, dan berkeadilan. Ans


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama