BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi maraknya dugaan penimbunan hutan mangrove yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Piayu dan Duri Angkang Kecamatan Sei Beduk, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin berharap pihak perusahaan pengembang perumahan dapat mematuhi aturan perundang-undangan untuk tidak membabat atau menimbun hutan mangrove.
" Saya minta instansi terkait BP Batam dan Pemko Batam untuk menindak pihak -pihak perusahaan yang membangun perumahan tidak sesuai aturan. Karena hutan mangrove harus dilindungi oleh setiap orang. Hutan mangrove adalah hutan penahan abrasi, sehingga sangat vital dan wajib kita lindungi sesuai Undang-undang. " ujar M. Kamaluddin. Selasa (6/10/2026).
Lanjutnya, perlindungan hutan dan ekosistem mangrove di Indonesia diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, serta didukung oleh undang-undang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur perlindungan kawasan hutan, termasuk hutan bakau atau mangrove yang masuk dalam fungsi hutan lindung, suaka alam, atau produksi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Menjadi landasan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan ekosistem pesisir.
Sebelumnya baru-baru ini dalam masalah hutan mangrove di Tanjung Piayu ini, PT Genosky Tira Propertindo (GTP) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam.
Modus operandi yang dilakukan PT GTP pembuka kawasan hutan tanpa izin, menggunakan alat berat, membangun jalan sepanjang 897 meter, serta mengeruk bukit untuk penimbunan yang merusak ekosistem mangrove.
Dampak Kerusakan: Lahan seluas sekitar 1,98 hektare mengalami kerusakan fungsi hutan lindung.
PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera (Kemenhut) pada Juli 2026.
Meski telah adanya tersangka korporasi yang ditetapkan tersangka tersebut. Sejumlah pihak perusahaan pengembang lainnya, terlihat masih aktif akan melakukan penimbun di wilayah Kelurahan Tanjung Piayu dan Kelurahan Duri Angkang kecamatan Sei Beduk.
Terkait masalah tersebut, media ini juga melakukan konfirmasi ke BP Batam selaku pemerintah yang mengalokasikan lahan untuk perusahaan pengembang.
Red

Posting Komentar