Kejari Batam Tanggapi Maraknya Rokok Ilegal, Manchester, R7, PSG, Ufo dan Rave


Kejari Batam Tanggapi Maraknya Rokok Ilegal, Manchester, R7, PSG, Ufo dan Rave

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam, seperti rokok Manchester, R7 bold, PSG, Ufo dan juga Rave, Kejaksaan Negeri Batam ( Kejari ), hanya bisa melakukan penindakan hukum yakni penuntutan perkara jika telah P21 di kejaksaan dan akan masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi ( Kasi ) Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, SH, MH kepada organisasi wartawan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kepri saat audiensi pada Senin (26/10/2026), di kantor Kejari Batam.


Namun untuk menyikapi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, pihaknya selaku Intel bisa berkolaborasi dengan pihak Bea dan Cukai serta Disperindag Batam.


" Kita bisa minta data-data terkait peredaran rokok -rokok tanpa pita cukai itu ke Bea Cukai atau Disperindag yang sifatnya kolaborasi. Kemudian kita bisa membuat rekomendasi. Tapi untuk penindakannya di lapangan dilakukan oleh Bea Cukai dan Disperindag, karena mereka ada PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil), " terang Gustian.


Dalam pertemuan itu Gustian juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran pengurus dan anggota SWI Kepri di Kejari Batam dalam rangka silaturahmi.


Red





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama