Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi ( Kasi ) Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, SH, MH kepada organisasi wartawan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kepri saat audiensi pada Senin (26/10/2026), di kantor Kejari Batam.
Namun untuk menyikapi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, pihaknya selaku Intel bisa berkolaborasi dengan pihak Bea dan Cukai serta Disperindag Batam.
" Kita bisa minta data-data terkait peredaran rokok -rokok tanpa pita cukai itu ke Bea Cukai atau Disperindag yang sifatnya kolaborasi. Kemudian kita bisa membuat rekomendasi. Tapi untuk penindakannya di lapangan dilakukan oleh Bea Cukai dan Disperindag, karena mereka ada PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil), " terang Gustian.
Dalam pertemuan itu Gustian juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran pengurus dan anggota SWI Kepri di Kejari Batam dalam rangka silaturahmi.
Red

Posting Komentar