![]() |
| Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono |
Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Ia menegaskan prinsip dasar pelayanan kesehatan tidak boleh membedakan status pasien.
"Setiap pasien, baik pengguna BPJS maupun pasien umum, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan wajib ditangani oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat. Seluruh pasien, baik yang berasal dari Jawa Barat maupun luar daerah, harus tetap dilayani tanpa diskriminasi.
Rusyono menjelaskan, tim akan turun memverifikasi langsung pelaksanaan di lapangan.
"Nanti kami akan pastikan apakah Rumah Sakit Mitra Idaman sudah menjalankan SOP-nya atau belum. Jika terbukti tidak melaksanakan SOP, maka kami akan menegurnya. Adapun sanksinya tentu berada di ranah pengelolaan rumah sakit itu sendiri sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab internal rumah sakit jika ditemukan ketidakpatuhan dari karyawan dalam menjalankan SOP, maka pihak rumah sakit wajib melakukan pembinaan langsung kepada personel terkait.
Selain pemeriksaan kasus tersebut, Dinkes juga menyelenggarakan pembinaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Banjar guna menjamin peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan setiap pasien.
Pemeriksaan dan pembinaan ini menjadi bentuk pengawasan nyata agar standar pelayanan di fasilitas kesehatan Kota Banjar tetap terjaga, serta menjamin setiap warga mendapat perlindungan hak yang sama tanpa memandang status kepesertaan. Dinkes berkomitmen menindaklanjuti temuan di lapangan demi keadilan, keselamatan, dan kepuasan masyarakat Kota Banjar.
ASEP

Posting Komentar