PT. Prioritas Propertindo Bersama Diharapkan Dapat Perbaiki Gorong-gorong Warga yang Rusak


PT. Prioritas Propertindo Bersama Diharapkan Dapat Perbaiki Gorong-gorong Warga yang Rusak

BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. Prioritas Propertindo Bersama salah satu perusahaan yang akan membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas Lokasi lahan 12.124 m² di bukit dekat kampung batu bata jalan S Parman sebelah kanan.


Belum diketahui apakah bukit yang hampir rata dengan tanah ini, dulunya termasuk kawasan hutan lindung dan apakah pihak PT. Prioritas Propertindo Bersama telah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam. 


Dari pantauan di lapangan, bukit yang tepat berada di perumahan Vila Bukit Laguna ini, kini sebagiannya telah hampir sama rata dengan lahan perumahan tersebut.


Menurut warga setempat pihak perusahaan akan membangun jalan dan perumahan. Warga hanya berharap pihak perusahaan dapat memperbaiki gorong-gorong jalan yang retak dan rusak akibat pembangunan peninggian jalan di lokasi tersebut.


" Gorong-gorong drainase kami akibat peninggian jalan yang dilakukan perusahaan jadi rusak. Tidak bisa mengalirkan air ke parit sebelah. Kami hanya berharap pihak perusahaan mau membuat kembali Drainase atau mengganti gorong-gorong kami yang rusak, sehingga saat hujan rumah kami tidak kebanjiran, " ujar pak No warga setempat. Jumat (9/10/2026).

Pembangunan Jalan yang mengenai gorong-gorong warga


Dari pantauan plang proyek pembangunan. Izin proyek diberikan oleh Badan Pengusahaan Batam.


Berikut bunyi plang proyek tersebut: 


BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

NOMOR 171 TAHUN 2026

TENTANG PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KELURAHAN TANJUNG PIAYU KECAMATAN SEI BEDUK KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU OLEH PT PRIORITAS PROPERTINDO BERSAMA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Prioritas Propertindo Bersama.


KESATU:


Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Prioritas Propertindo Bersama LAYAK ditinjau dari aspek lingkungan hidup.


KEDUA:


Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:

Pemrakarsa: PT PRIORITAS BERSAMA PROPERTINDO

NIB: 0609230111461

KBLI: 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Nama Kegiatan: Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan


Alamat Kantor: Komplek Pertokoan Pulomas Residence Blok P Nomor 02A, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Lokasi Kegiatan: Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Luas Lokasi Kegiatan: 12.124 m²



Redaksi


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama