Belum diketahui apakah bukit yang hampir rata dengan tanah ini, dulunya termasuk kawasan hutan lindung dan apakah pihak PT. Prioritas Propertindo Bersama telah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam.
Dari pantauan di lapangan, bukit yang tepat berada di perumahan Vila Bukit Laguna ini, kini sebagiannya telah hampir sama rata dengan lahan perumahan tersebut.
Menurut warga setempat pihak perusahaan akan membangun jalan dan perumahan. Warga hanya berharap pihak perusahaan dapat memperbaiki gorong-gorong jalan yang retak dan rusak akibat pembangunan peninggian jalan di lokasi tersebut.
" Gorong-gorong drainase kami akibat peninggian jalan yang dilakukan perusahaan jadi rusak. Tidak bisa mengalirkan air ke parit sebelah. Kami hanya berharap pihak perusahaan mau membuat kembali Drainase atau mengganti gorong-gorong kami yang rusak, sehingga saat hujan rumah kami tidak kebanjiran, " ujar pak No warga setempat. Jumat (9/10/2026).
![]() |
| Pembangunan Jalan yang mengenai gorong-gorong warga |
Dari pantauan plang proyek pembangunan. Izin proyek diberikan oleh Badan Pengusahaan Batam.
Berikut bunyi plang proyek tersebut:
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
NOMOR 171 TAHUN 2026
TENTANG PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KELURAHAN TANJUNG PIAYU KECAMATAN SEI BEDUK KOTA BATAM PROVINSI KEPULAUAN RIAU OLEH PT PRIORITAS PROPERTINDO BERSAMA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Prioritas Propertindo Bersama.
KESATU:
Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Prioritas Propertindo Bersama LAYAK ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
KEDUA:
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:
Pemrakarsa: PT PRIORITAS BERSAMA PROPERTINDO
NIB: 0609230111461
KBLI: 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Nama Kegiatan: Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan
Alamat Kantor: Komplek Pertokoan Pulomas Residence Blok P Nomor 02A, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Lokasi Kegiatan: Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Luas Lokasi Kegiatan: 12.124 m²
Redaksi


Posting Komentar