Rumah di Kras Kediri Simpan dan Jual Minuman Keras, Digerebek Polisi Dalam Operasi Pekat


Rumah di Kras Kediri Simpan dan Jual Minuman Keras, Digerebek Polisi Dalam Operasi Pekat

 

Polsek Kras Polres Kediri, Jawa Timur, gerebek rumah yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman Keras ilegal

KEDIRI | KEJORANEWS : Kepolisian Sektor Kras Resor Kediri Polda Jawa Timur menggerebek rumah yang berlokasi di Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.


Pasalnya, pemilik rumah tersebut, seorang laki - laki berinisial MS, usia 23 tahun, warga setempat, kedapatan menjual minuman keras ilegal. " MS, ditangkap dalam operasi pekat yang digelar Polsek Kras pada Selasa pagi 28 Maret 2023 hari ini," kata Kapolsek Kras I Nyoman Sugita, melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Ihsantoso, Selasa (28/3), dalam keterangannya.


Bripka Muhammad Ihsantoso menuturkan operasi Selasa pagi (28/3) itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya jual beli miras di Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.


" Awal mulanya kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa MS menjual miras ilegal di rumahnya," ucap Bripka Muhammad Ihsantoso.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Bripka Muhammad Ihsantoso mengatakan, pihaknya langsung membuat laporan polisi tipe A.


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/ 09 /III/2023/SPKT/POLSEK KRAS/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM


" Akhirnya Unit Reskrim Polsek Kras melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman keras itu, " ungkap Bripka Muhammad Ihsantoso.


" Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan minuman keras Merk Vodka sebanyak 20 botol, dan langsung dilakukan penyitaan untuk barang bukti. Sedangkan MS dibawa ke Mapolsek Kras guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkapnya lagi.


Terhadap MS, polisi menerapkan Pasal 2 Jo pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1977 huruf C Jo G junto Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda no. 06 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Polsek Kras gerebek rumah milik AP, usia 39 tahun, yang berlokasi di Dusun Cakruk RT 01 RW 01 Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, pada Kamis malam, 23 Maret 2023. Pasalnya, menjual miras jenis ciu 

Bripka Muhammad Ihsantoso menambahkan, pihaknya mengaku juga melakukan operasi pekat pada Kamis malam 23 Maret 2023 kemarin . Dalam operasi tersebut, pihaknya menggerebek sebuah rumah milik AP, usia 39 tahun, yang berlokasi di Dusun Cakruk RT 01 RW 01 Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.


" Hasil dari penggerebekan di rumah AP, Unit Reskrim mengamankan sekitar 30 botol berisi minuman keras jenis ciu," tandasnya. ( **her )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama