Conti Chandra : Tjipta Tidak Tahu Harga Bangunan Gedung BCC Hotel


Conti Chandra : Tjipta Tidak Tahu Harga Bangunan Gedung BCC Hotel

BATAM I KEJORANEWS.COM : Conti Chandra adik dari Karto pengusaha ternama Batam akhirnya angkat bicara terkait kepemilikan BCC Hotel dan Apartemen ( The BCC Hotel and Residence), yang berada di jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, Lubuk Baja. Kamis (21/4/16).


Conti Chandra didampingi Penasehat Hukumnya, Edward Purba SH, di Nagoya, Lubuk Baja usai persidangan mengatakan, dirinya masih pemilik sah dari BCC Hotel dan Apartemen, karena Tjipta Fudjiarta tidak pernah melakukan pembayaraan saham BCC Hotel.

Conti mengungkapkan, memang benar tergugat 1, Tjipta Fujiarta pernah mentransfer uang melalui Bank Panin pada 17 April 2012. Uang yang ditransfer melalui rekening Bank Panin nomor 1005635791 ke PT Bangun Megah Semesta (BMS) milik Conti sebesar Rp59.780.972.225 ( Lima Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta lebih). Namun Conti mengaku telah membayar kembali uang sejumlah tersebut ditambah bunga sekitar Rp 2 milyar ke rekening Bank Mayapada dengan nomor rekening 668327, atas nama PT Cipta Karya Sartika milik Tjipta Pudjiarta pada 17 Juli 2014.

" Uang yang ditransfer ke PT BMS, sudah saya kembalikan dengan nilai yang sama dan ditambah dengan bunganya lebih kurang Rp 2 miliar, jadi dimana bisa dikatakan Tjipta Fujiarta membeli saham BCC Hotel. Kita ada semua bukti-buktinya, dan telah kita serahkan kepada Majelis Hakim" Ujar Conti.

Conti menilai, Tjipta Fujiarta yang menguasai BCC Hotel karena adanya bukti akta telah membeli saham dari Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi, sangat aneh dan janggal, karena saham-saham BCC Hotel itu telah miliknya.

" Bagaimana bisa dia membeli saham dari orang itu, sementara saham -saham itu sudah saya beli. Katanya lagi dia telah bayar ke Wie Meng, buktinya mana? Wie Meng aja tidak pernah mengambil duit dia."  Terang Conti.

Tambah Conti, saat diperiksa polisi Tjipta beralasan tidak mau bayar karena tidak tahu harga BCC Hotel.

" Dia nanya ke saya, saya mau jual berapa, disitu aja dia tidak tahu harga gedung BCC , bagaimana kemudian dia bisa memiliki gedung itu bersama anak-anak dan menantunya? " terang Conti.

Masalah kepemilikan hotel bintang 4 yang masuk ke meja hijau ini, para tergugat adalah Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, Rikardo Fudjiarta putra pertama Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 2, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 3, Jauhari menantu Tjipta tergugat 4, Toh York Yee Winston teman Tjipta yang juga manajer Hotel i hotel ini sebagai tergugat 5, Anly Cenggana notaris sebagai tergugat 6, Syafudin notaris sebagai tergugat 7.

Sementara 4 orang eks pemegang saham BCC Hotel, yakni Wie Meng Bos PT. Sri Indah menjadi turut tergugat 1, Hasan Bos BCS Mall turut tergugat 2, Andre Sie Bos Elegant Gold turut tergugat 3, dan Sutriswi turut tergugat 4.

Tidak hanya melakukan gugatan perdata, sebelumnya Conti Candra juga melaporkan Tjipta atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam ke Bareskrim Polri.

Atas laporan itu Tjipa Fujiarta telah ditetapkan sebagai tersangka, namun oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen (Pol) Drs. Victor Edison Simanjuntak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3).

Tak terima atas SP3 itu, Conti Chandra kemudian melakukan sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta, yang akhirnya menang. Pengadilan memutuskan membatalkan SP3 tersebut dan kembali menetapkan Tjipta Fujiarta sebagai tersangka.

Giliran Tjipta selanjutnya yang tidak terima dengan putusan pengadilan itu, ia akhirnya mempraperadilkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar atas penetapan status tersangkanya, dengan gugatan Rp 150 milyar.

Namun dalam sidang putusan prapeladilan, Pudji Tri Rahard, Hakim Tunggal PPN Jaksel menolak gugatan tersangka Tjipta.

Hingga saat ini, proses kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu masih bolak-balik hingga 6 kali dari tangan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama