Penyelenggaraan Kearsipan Batam, Sah Jadi Perda


Penyelenggaraan Kearsipan Batam, Sah Jadi Perda

Penyelenggaraan Kearsipan Batam, Sah Jadi Perda
Wakil Wali Kota Batam, Pimpinan Rapat, Ketua Pansus (dari Kiri No.2/Fhoto by MCB) 

BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Paripurna laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kearsipan sekaligus pengambilan keputusan, mendapat persetujuan dari forum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, diawali laporan oleh Ketua Pansus Ranperda Kearsipan, Rohaizat, ST,MM. Berikutnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Usai Rapat Paripurna, Wakil Wali Kota menyampaikan terimakasih serta, apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya Pansus yang telah mendukung terwujudnya Perda ini.

"Terima kasih kepada semua pihak stakeholder terkait sehingga Ranperda ini jadi Perda," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre, Batam Kota- Batam, (25/1).

Lanjutnya, pada prinsipnya Perda ini diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah, dalam hal ini Batam. Sekaligus membuka ruang atau akses informasi kepada masyarakat. Perda arsip tentu saja mengukuhkan ingatan perihal perjalanan suatu daerah ini. Dari sejak berdiri hingga berkembang dan maju seperti sekarang.

"Dengan ini ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah," jelasnya.

Lanjutnya lagi, Perda kearsipan memiliki peran penting dan strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Yang dapat dilihat antara lain, lewat akuntabilitas, transpransi. Dan arsip, menjadi salah satu indikator untuk terkait transparansi atau keterbukaan informasi publik itu," pungkasnya.

Pada Rapat Paripurna, sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam tentang Kearsipan, Rohaizat, ST,MM menyampaikan bahwa keberadaan arsip bagi sebuah bangsa akan memperkuat jati diri bangsa tersebut, oleh karena itu kepemilikan arsip oleh sebuah bangsa seharusnya diikuti oleh pengeloaan arsip yang sebaik-baiknya. Sehingga sebelum pelaksanaan kegiatan atas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat ditemukan buktinya dalam catatan arsip ersebut.

"Semakin banyak aktual dan bukti diberikan akan semakin menguatkan kedudukan sebagai bangsa yang mertabat. Bangsa yang tidak mengenal sejarah atau masa lampaunya akan kehilangan jati diri bagi indentitasnya. Pemerintahan tanpa arsip sejarah akan kehilangan smber informasi penting perjalanan bangsa, dalam perjuangan dan strategi pemerintahan yang sangat membantu dalam membangun dan membangkitkan kesejateraan dan kecintaan kepada bangsa dan negara," terangnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I sekaligus Pembukaan Masa persidangan II Tahun Sidang 2022, Penyampaian laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan sekaligus pengambilan keputusan, di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (13/12/2022).

Penyelenggaraan Kearsipan Batam, Sah Jadi Perda
Titik Merah Pulau Sipadan dan Ligitan (Photo by Google)
Lanjutnya, seperti kasus terlepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada Malaysia yang diputus mahkamah internasional pada tahun 2002, salah satu penyebab yang mendasar adalah lemahnya bukti sejarah atau arsip, karena negara Malaysia lebih kuat bukti dari pada negara Indonesia.

Atas hal tersebut, Pemerintah bangun dari tidur panjang atas arsip ke arsipan, sejak saat itu pemerintah berupaya terus melakukan berbagai studi dalam membangun dan mengembangkan sistem dan tata kelola arsip dengan baik. Salah satunya lahirlah Undang-Undang (UU) No.43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Kota Batam - Kepulauan Riau, termasuk yang terlambat dalam menyusun Ranperda Kearsipan. sebagai tindak lanjut atau amanat UU dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, setelah melalui studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menyusun Perda Kearsipan, diharapkan Ranperda arsip kota Batam lebih koorperenship dan dapat menjawab tantangan, dinamika, permasalahatan dan tata kelola kearsipan saat ini.

"Untuk itu guna mendapatkan tambahan informasi data dan perbandingan atas materi dan subtansi Ranperda penyelenggaraan kearsipan, Pansus telah melakukan studi banding sejak tahun 2012 Penguatan subtansi dan materi Ranperda kearsipan terdapat empat pilar, adalah sistem, pengorganisasian, sumber daya manusia dan sarana prasarana penyelenggaraan," jelasnya.

Penyelenggaraan kearsipan itu penting dalam berbangsa dan bernegara, namun masih dianggap sebelah mata, disepelakan bahkan tidak dianggap/pembiaran. Terbukti betapa banyak dokumen penting tertumpuk di gudang dan bawah meja kerja dimakan rayap. "Untuk itu sosialisasi dan edukasi kepada stackholder penting, termasuk sanksi adminstratif dan juga pidana. Pansus berharap di kota Batam tidak ada lagi yang menyepelekan arsip dan kearsipan di lingkungan Pemko Batam dan masyarakat pada umumnya," tegas Ketua Pansus Terkait Kearsipan.




Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama