Merasa Diintimidasi, 3 Wartawan Berencana Ambil Langkah Hukum


Merasa Diintimidasi, 3 Wartawan Berencana Ambil Langkah Hukum

Konferensi Pers 
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Yuheri, Reky dan Roni, 3 Wartawan media online mengaku tidak terima dengan perlakuan Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB) Teuku Wahyu, yang memviralkan video permintaan maaf mereka. Dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melaporkan masalah tersebut ke  ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.


Hal itu disampaikan Yuheri saat menggelar konferensi pers, hari Sabtu di Kantor Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kotabumi (7/6/2025).


Yuheri, membeberkan kronologis peristiwa dirinya dengan dua rekannya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Teuku Wahyu Ketua PLB yang juga mengaku pengacara Bupati Lampung Barat dan konsultan hukum seluruh Pratin di Lampung Barat.


" Berawal saya komunikasi dengan Arnan, Pj Pratin Pekon Sukananti hari Rabu tanggal 5 Juni 2025, membahas publikasi atau periklanan soal penggunaan Dana Desa (DD). Komunikasi itu disambut baik sebelumnya oleh Pj Pratin Pekon Sukananti, kalau nanti mau ke sini sekitar jam 11.00 WIB, janji Pj Pratin dengan saya di dalam sambungan telepon seluler,” ujar Yuheri.


" Kemudian saya bersama dua rekan tiba di Balai / Kantor Desa Sukananti tepat waktu yang dijanjikan oleh Pj Pratin Arnan. Didalam kesempatan itu Pj Pratin Pekon / Desa Sukananti Arnan, menyarankan kami untuk koordinasi dengan Juru Tulis Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti, karena Pj Pratin Pekon Sukananti itu ada kegiatan lain, kami jawab iya!!


“Pada saat itu juga, didalam ruangan Juru tulis ( Jurtul) Pekon/ Sekretaris Desa, Sukananti masih ada wartawan, kami pun tetap menunggu di ruangan tamu. Tidak lama kemudian, rekan wartawan itu keluar, saat kami masuk ke dalam ruangan Jurtul Pekon Sukananti, sudah tidak berada lagi di tempat, kami tidak juga tahu keluar dari mana." 


" Di situlah kami berinisiatif, untuk menemui Pj Pratin Pekon (Kepala Desa) Sukananti di rumahnya, sesampai di rumahnya Pj Pratin Arnan, kami mengucapkan salam, ditemui oleh seorang perempuan, yang kami duga ibuk itu istri dari Pj Pratin, saat kami tanya keberadaan Pj Pratin, dikatakan oleh ibuk itu tidak ada di rumah sedang keluar. Kebetulan ada kursi di teras rumah Pj Pratin saya duduk, sembari membuka handphone membuat video testimoni dan saya kirim di wattsap Pj Pratin, mengabarkan kepada dia Pj Pratin, dalam video yang kirim kepada Pj Pratin, saya gak akan pulang ini bang, kalau gak ketemu abang , sampai besok-sampai besok ini bang, saya tunggu di rumah abang. Ujar saya bercanda."


" Selang beberapa menit setelah video itu saya kirim ke Pj Pratin Arnan, kami pergi makan di warung, tepat di pasar Way Tenong. Kemudian Handphone saya berdering ada panggilan masuk ternyata Pj Pratin, saya angkat Pj Pratin Arnan mengarahkan saya dan dua rekan saya ke Balai/Kantor Desa Sukananti. Sesampai di Balai/Kantor Desa Sukananti orang sudah ramai termasuk Teuku Wahyu, dia mempertanyakan asal kami lalu dia pun langsung vonis kami bersalah."


“Kalian belum tau sama saya ya?? saya ini Pengacara Bupati dan saya juga Konsultan Hukum seluruh Pratin di Lampung Barat ini, kalau mau publikasi harus melalui saya,tiru Yuheri atas nada garangnya “Teuku Wahyu” memecah suasana tegang dalam ruangan Balai Pekon/ Kantor Desa Sukananti."


" Lalu saya meminta maaf kepadanya kalau pun kami salah papar Yuheri, sembari kami pamit untuk pulang, tetapi dia Teuku Wahyu lansung ngegas saat itu, kamu orang tidak bisa pulang dulu, sebelum kalian memberi pernyataan permintaan maaf, seakan-akan kami bertiga saat itu bersalah. Dengan secara terpaksa, kami menyatakan permintaan maaf yang sengaja divideokan oleh rekan Teuku Wahyu. Kami pun anggap permasalahan ini selesai sampai di situ. Ternyata video tersebut disebarluaskan di media sosial, seperti FB dan Tiktok dan ada juga dimuat di pemberitaan oknum-oknum media pernyataan sepihak, yang kami duga tak lagi mengedepankan asas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah,” tutur Yuheri.


":Oleh karena itu saya dan dua rekan saya ini merasa telah dirugikan dicemarkan dan diintimidasi dibuly di sosial media (Sosmed) maka saya bersama dua rekan saya, akan mengambil langkah-langkah hukum segera akan melaporkan atas perbuatan tindakan Teuku Wahyu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,” terang Yuheri.


Di kesempatan yang sama Mintaria Gunadi pemimpin redaksi media bratanewstv pada saat itu juga memberikan reaksi.


"  Ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, langkah – langkah hukum yang akan di tempuh oleh korban, haruslah kita dukung sepenuhnya. Karena ini merupakan marwah insan Pers di Indonesia khususnya kita insan Pers di Lampung Utara ini," ujar Mintaria.


Menurut Mintaria tindakan Teuku Wahyu yang mengaku sebagai pengacara Bupati Lampung Barat itu, diduga ini sudah sangat bertentangan dengan kaidah hukum.


" Justru dia sekarang yang dapat kita laporkan atas dugaan pelanggaran atas Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 18 berbunyi ” Setiap orang bilamana yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Mintaria Gunadi.


Berkaitan dengan video yang di sebarkan di media sosial, menurut Mintaria, diduga melanggar UU Nomor : 19 Tahun 2016 dan perubahan UU Nomor : 1 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomo : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termuat di Pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 larangan menyebarkan informasi elektronik, dokumen elektronik yang diketahuinya, memuat pemberitahuan bohong , dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00,-

(satu miliar rupiah)



Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama