Pernyataan Teuku Wahyu tentang Mengkritisi Tindakan Wartawan, Dikecam Keras oleh GWI


Pernyataan Teuku Wahyu tentang Mengkritisi Tindakan Wartawan, Dikecam Keras oleh GWI

Teuku Wahyu 
LAMPUNG BARAT I KEJORANEWS.COM : Teuku Wahyu Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), yang menyampaikan statemen 8 tanggapan mengkritisi profesi jurnalistik dinilai oleh DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung tidak memahami aturan jurnalistik.


Hal itu disampaikan oleh Junaidi selaku Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung. Minggu (8/6/2025).


" Statemen Teuku Wahyu di kabarsejagat.com, hari Minggu, 8 Juni 2025.Kapasitasnya sebagai apa? Apakah dia seorang pengamat Jurnalistik, apakah dia tenaga ahli bidang pers, apakah dia sebagai, kroco mumet, yang cuma mau curi panggung," kata Junaidi.


Kemudian Junaidi balik tanya? kenapa dia tidak lagi mengakui sebagai pengacaranya Bupati Lampung Barat,  tidak lagi mengakui  Pengacara Pj Peratin Pekon Sukananti, tidak  lagi ia mengakui sebagai Konsultan Hukum seluruh Peratin Lampung Barat


"Hanya nama Teuku Wahyu disematkan di pemberitaan menanggapi keresahan insan pers terkait dengan video yang disebarkan oleh Teuku Wahyu di sosial media,  seperti grup-grup Whatsap, grup FB dan tiktok pasca insiden,  3 wartawan yang dipermalukan di hadapan umum dan di sosial media, hari Kamis, (6/5/2025) di kantor Peratin Sukananti. Ada apa ini?" Ungkap Junaidi.


" Pernyataan sikap, dari Teuku Wahyu sangat jelas bertentangan dengan kaidah aturan di  dalam hak jawab seorang atau sekelompok  di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1. Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang dirugikan harus dimuat dalam media yang sama yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ." Ujar Junaidi lagi.


Tambah Junadi, adanya Teuku Wahyu memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini adalah dapat diduga adu domba (perang media) dan media yang menerbitkan klarifikasi Teuku Wahyu dapat diduga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


" Karena itu saya Junaidi Ketua DPD GWI di Provinsi Lampung mengecam keras terkait perbuatan Teuku Wahyu yang sebelumnya mempermalukan 3 wartawan. Saya Selaku Ketua DPD GWI di Provinsi Lampung sangat mendorong ke 3 wartawan yang telah menjadi korban untuk mempercepat membuat laporan ke Polda Lampung,” tutup Junaidi


Sampai berita ini diterbitkan, seorang yang mengaku bahwa sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Konsultan Hukum para Peratin Kabupaten Lampung Barat bernama Teuku Wahyu belum dapat di konfirmasi. (Yd/Tim/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama