Melalui Pelabuhan Rakyat Batam, Polairud Bekuk Pembawa PMI Ilegal


Melalui Pelabuhan Rakyat Batam, Polairud Bekuk Pembawa PMI Ilegal

Melalui Pelabuhan Rakyat Batam, Polairud Bekuk Pembawa PMI Ilegal
Kasat Polairud Polresta Barelang

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala satuan (Kasat) Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu (12/11) sekira pukul 20.30 WIB,  berawal dari laporan  warga dan mendapat Informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal dengan mengunakan Boad Fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E.

Kemudian ditemukan 1 unit boat bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang, setelah dilakukan pengejaran didapati 1 unit Boat bermesin 1 unit mesin tempel 200PK yang dibawa oleh para pelaku yakni 1 orang Nahkoda, 1 Orang Pengurus dan 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

"Pelaku yang di amankan berinisial M (30 tahun), MA (26 tahun), WA (23 tahun), kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 00.15 WIB di Jalur Laut Tanjung Sengkuang, Batu Ampar - Batam," terangnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam  ungkap kasus tindak pidana penempatan PMI Ilegal Ke Negara Malaysia yang di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Sekupang - Batam, (17/11).

Lanjutnya, para pelaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Dan mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar Rp 3,5 Juta hingga Rp 5 Juta rupiah per orang. Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara.

"Pelaku M berperan sebagai Perekrut dan Pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong Kapal," tutup Kasat Polairud Polresta Barelang.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama