Gunakan Cek Kosong, Bangun Bendungan di Wilayah Kepri


Gunakan Cek Kosong, Bangun Bendungan di Wilayah Kepri

Gunakan Cek Kosong, Bangun Bendungan di Wilayah Kepri
Ilustrasi Contoh Cek

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM: Tim Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, melakukan pembayaran mengggunakan cek kosong.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. menjelaskan bahwa memang benar telah diamankan pelaku penipuan dan penggelapan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan selembar cek yang tidak ada dananya, selanjutnya dilakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya, (5/6/22).

Pelaku
Berikutnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP.Suprihadi Hantono menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal  15  Maret 2020, pelapor bersama saudara R dan EHB bertemu di sebuah rumah makan di Jl. Hang Tuah, tepi laut Tanjung pinang, membicarakan terkait material yang sudah diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan bendungan Tapau.

Setelah itu saudara EHB menyerahkan 1 lembar Cek Bank Riau Kepri tanggal 15 Mei 2020, senilai Rp 300 Juta atas nama PT. Kartika Teguh Karya dan sekitar tanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya, saat dilakukan pencairan di Bank Riau Kepri, cek tersebut ternyata tidak ada saldo (kosong).

Setelah itu pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada EHB selaku pemberi cek, namun yang bersangkutan tidak menanggapi, dan dihubungi lewat telpon juga tidak di angkat. sSehingga pelapor melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

"Atas kejadian tersebut PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian sebesar Rp 630.998.000," tutup Kasat Reskrim di Mapolresta Tanjung Pinang, Bukit Besatari, Tanjung Pinang - Kepri.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama