Bobol ATM Gunakan Mobil Rental, Berikut Imbauan Kapolresta Barelang


Bobol ATM Gunakan Mobil Rental, Berikut Imbauan Kapolresta Barelang

Bobol ATM Gunakan Mobil Rental, Berikut Himbauan Kapolresta Barelang
Kombes, Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat Ungkap Kasus-

BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes, Pol.Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pembobol mesin ATM.

Pelaku yang di amankan berinisial S dan AN, terdapat inisial G (DPO), dan pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI). Kejadian pada hari Senin (2/5) sekira pukul 01.38 WIB, di Mesin ATM BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Sagulung - Batam. 

"Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM, serta Uang Tunai sebesar Rp. 20.650.000," terangnya dalam ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.

Lanjutnya, pelaku berhasil di amankan pada hari Selasa 17 Mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 Mei 2022, kemudian dalam waktu dua hari tim berhasil menangkap pelaku S di Jakarta.

"Sedangkan pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang," terangnya.

Baca Juga:

Suasana Kegiatan
Modus yang dilakukan, lanjutnya lagi pelaku S Sebagai Otak dari pembobolan, kemudian Peran Pelaku AN menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan pelaku G (DPO) berperan sebagai Driver Mobil Rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.

Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan Uang.

Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, pada saat melakukan pencurian Pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset yang berisikan Uang masing-masing Kaset berisikan Rp. 100 Juta.

Kemudian Pelaku membagi Hasil Pencurian masing- masing pelaku mendapat pembagian Uang sebesar Rp 120 Juta. Uang tersebut telah di gunakan para Pelaku untuk berfoya – foya main Jackpot dan Karaoke. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

"kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor). Apabila melawan  tembak di tempat termasuk pelaku narkotika," tegasnya.

"kepada Pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu Lengkapi Persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat terjadi kasus penggelapan," tutup Kapolresta Barelang.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama