Sejoli Asal Bulgaria Bawa Rp 251 Juta ke Lombok, Pelaku Skimming di Batam


Sejoli Asal Bulgaria Bawa Rp 251 Juta ke Lombok, Pelaku Skimming di Batam

Sejoli Asal Bulgaria Bawa Rp 251 Juta ke Lombok, Pelaku Skimming di Batam
Suasana Ungkap Kasus

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Dari ketiga pelaku inisial VTG, CCM, dan JP, salah satu nya adalah Warga Negara Asing (WNA) Negara Bulgaria dan merupakan otak dari tindak pidana skimming.

"Pelaku inisial CCM yang mana merupakan kekasih VTG (otak pelaku), dan ikut serta membantu VTG dan JP. Dan para pelaku diamankan kemarin sore di wilayah Lombok - NTB. Selanjutnya Tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri membawa para pelaku ke Polda Kepri," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes, Pol.Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.

Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus tindak Pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Selasa, (24/05/2022)

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana Skimming.

"Uang tunai hasil kejahatan, total Rp 251 Juta dan 1.000 Euro. Dari investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai Rp 800 Juta, dari kurang lebih 50 orang nasabah," terang Kabid Humas Polda Kepri.

Berikutnya, Dir Reskrimsus Polda kepri, Kombes, Pol.Teguh Widodo SIK menyampaikan bahwa tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku ini masih terus diselidiki.

"Terkait dengan aksi pelaku VTG ini melakukan aksinya tidak sendirian dan dibantu oleh dua orang warga Negara Indonesia. Aksinya telah dijalankan semenjak bulan April 2022, dan kami terus mengejar seorang pelaku lagi yang berinisial A yang kemunungkinan seorang WNA juga," pungkasnya.

Suasa Ungkap Kasus
Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022, pihak dari Bank Riau Kepri mendatangi Polda Kepri dan membuat laporan tindak pidana pencurian data elektronik, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik. Setelah mendapati saldo di rekening nasabah yang berkurang atau hilang, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi.

Kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal, dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat Skimming, ATM tersebut berada di TKP salah satu swalayan di wilayah Kota Batam.

Modus para pelaku meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM, juga memasang alat penutup untuk menekan PIN.

Setelah data milik nasabah tersebut didapatkan pelaku memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat Elektronic Data Capture (EDC), kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan selanjutnya pelaku melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain.

Atas tindak pidana skimming, pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUH Pidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2)  dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 Juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama