Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas


Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas

Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas
Suasana Ungkap Kasus-

BATAM I KEJORANEWS.COM : Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan kewenangan di PT.Pegadaian.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH menyampaikan bahwa pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur.

Barang jaminan nasabah berupa 20 potong emas yang disimpan di brangkas, digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku yang di amankan  berinisial RD (35 Tahun) sebagai pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero).

"RD ditangkap pada hari Sabtu (18/9) Sekira pukul 12.00 WIB di Halte Bus Simpang Bascamp, Sagulung - Batam," terangnya saat pimpin ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. (9/11/21).

Lanjutnya, atas perbuatan pelaku kerugian negara sekitar Rp.1.250 Miliar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pegadaian Indonesia.

"Pelaku terancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 Juta.- dan paling banyak Rp. 1 Juta," Ungkapnya mewakili Kapolresta Barelang.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama