Persetubuhan/Wik Wik (Pic by Web) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, SIP, MSi mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang agar dapat menjaga, mengawasi putra-putrinya dengan baik agar dapat terhidar dari tindak pidana kejahatan terutama masalah perbuatan cabul terhadap anak.
Hal tersebut disampaikannya saat mengungkap kasus di Mapolsek Sekupang, Batam, (8/11/ 2021).
Kronologi, lanjutnya bermula dari adanya laporan masyarakat ke SPKT Polsek Sekupang, terkait kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial DF (18 Tahun), terhadap korban inisial N (13 Tahun) yang diketahui terjadi pada hari Senin (1/11/2021), sekira pukul 20.30 WIB, di Rumah Liar (Ruli) Kejaksaan Tiban 1 - Tiban Indah - Sekupang.
Berbekal dari Laporan tersebut, serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang, langsung mengamankan DF di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, DF mengakui segala perbuatannya, di mana ia mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N yang merupakan pacar baru yang baru dikenalnya, sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1.
"Pelaku merupakan kekasih dari korban N yang baru di kenalnya selama 3 Minggu, dan pelaku telah mencabuli korban sebanyak 2 kali di Kos-kosan," terangnya.
Pelaku |
Andi Pratama
Posting Komentar