Sabu 715 Gram dan Ekstasi 396,5 Butir, Petugas Amankan di Kosan Pelaku


Sabu 715 Gram dan Ekstasi 396,5 Butir, Petugas Amankan di Kosan Pelaku

Sabu 715 Gram dan Ekstasi 396,5 Butir, Petugas Amankan di Kosan Pelaku
BB Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku, karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
 
"Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis, sekitar jam 23.00 WIB, (7/10). Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri, melakukan upaya paksa penangkapan," terangnya.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (11/10/21).
BB Pil Ekstasi
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya Kemudian diketahui seorang laki-laki berinisial Z alias P, karena diduga  telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Pil diduga Ekstasi sebanyak 1,5 butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Bengkong-Batam.
 
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan, diantaranya:
1 kotak bekas modem ZTE MF286C, berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu sekira seberat 715 gram.
1 kotak Kardus kecil warna merah, berisikan 9 bungkus plastik bening isi pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.
 
BB Sabu
"Disamping barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha. Selanjutnya, inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
 
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama