Membuka Gembok Regulasi Khusus Importasi di Beranda Negeri


Membuka Gembok Regulasi Khusus Importasi di Beranda Negeri

Pelabuhan di Tanjung Balai Karimun-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Lorong itu tidaklah lapang. Hanya berukuran sekitar 2 meter. Kiri dan kanannya merupakan dinding rumah toko. Meski sempit, Jangan ditanya aktivitas di lorong itu. Gerobak besi tiap sebentar lalu lalang mengangkut barang.

Di ujung jalan, mobil pick up maupun truk pengangkut sudah menunggu antrean. Barang yang datang dimuat di bak belakang. Satu dan dua karung beras naik ke atas. Sambil menunggu giliran, dua pemuda yang menjadi buruh itu menyeka peluh.

Melongok ke dalam gudang, seorang remaja perempuan membolak-balikkan kertas nota. Dia terlihat acuh, tak hirau dengan keadaan sekitar. Pria bertubuh kurus nampak sedang menjahit karung berisi tepung. Sementara, temannya yang agak 'subur' menyusun telur.

Di sudut ruangan terdapat meja terbuat dari kayu jati. Di atas meja itu, map dan buku catatan tersusun rapi. Sementara, di kursi warna hitam, duduklah wanita wanita usia sekitar30-an tahun sambil memainkan mesin penghitung. Semua sibuk. Berkutat dengan tugas masing-
masing.

"Barang-barang ini hendak diantar ke supermarket di Jalan Poros," ujar AH dalam sebuah percakapan pertengahan Maret 2021.

Benar saja, barang yang dimuat ke mobil pick up itu hendak dibawa ke Supermarket Poros Raya, milik AH. Nama supermarket itu sengaja diambil dari jalan tempatnya berada, yakni di 
Jalan Poros atau Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara, gudangnya berada di Jalan A Yani, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Sudah hampir 4 tahun ini, AH bersama keluarganya lebih fokus menjalankan bisnis supermarketnya itu. Urusan manajemen, diserahkan pada istrinya yang memang lulusan 
sarjana.

Dulunya, AH memiliki anak buah hingga belasan orang. Kebanyakan diantara mereka berada di gudang. Tugasnya membongkar barang dari kapal yang berada di pelantar belakang. Mereka bekerja dari pagi hingga larut malam. Istirahat hanya saat makan siang.

Gudang yang berada di pinggir laut itu, panjangnya sekitar 20 meter. Ketika masa jayanya, gudang itu penuh dengan berbagai jenis barang. Sekarang gudang itu lebih sering tertutup. 
Kalaupun dibuka, hanya ketika melansir barang saja.

Sekarang, anak buah AH hanya tinggal beberapa orang, itupun lebih banyak ditugaskan di 
supermarket.

Sebelumnya, AH merupakan seorang tauke (pengusaha) Sembako. Barang harian itu diangkutnya dari Malaysia. 
Dari hasil liputan Tim Kolaborasi In House Training Jurnalisme Kemaritiman Berwawasan Kebangsaan, ternyata di Karimun, tak banyak yang menjalankan bisnis ini. 

Selain AH, dua tauke lainnya berada di Tanjungbalai dan Pulau Buru. Mereka adalah AC dan TO. Meski menjalankan bisnis yang sama, namun ketiganya kompak. Tak pernah saling menjatuhkan.

Masing-masing tauke memiliki 2 kapal pengangkut barang. Mereka sepakat menggunakan pola 1,3,5 dan 2,4,6. Artinya apa? pola 1,3,5 itu maksudnya Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan, 2,4,6 itu adalah Selasa, Kamis dan Sabtu.

Kapal mereka saling bergantian mengangkut barang dari Malaysia ke Karimun.

Dari Malaysia, kapal memuat kebutuhan harian, mulai dari beras hingga gula, termasuk Milo asal Malaysia yang terkenal itu. Ketika hendak berangkat ke Malaysia, muatan kapalnya kebanyakan berisi barang pabrik asal Indonesia yang laku di negeri jiran tersebut.

Kendati pekerjaan tiga tauke ini pemasok barang dari Malaysia ke Karimun, namun ketiganya bukanlah importir resmi. Berada di jalur tak resmi, tentu saja mereka harus 'kucing-kucingan' dengan aparat, khususnya petugas Bea dan Cukai.

Makanya tak heran, kapal mereka pernah juga ditangkap Bea dan Cukai. Namun, ketika barang hasil tangkapan itu dilelang. Pembelinya tetap orang yang sama.

PIBT Hentikan Bisnis Barang Ilegal 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng pimpinan instansi penegak hukum.

Pembentukan Satgas mendapat komitmen kuat dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Kepolisian Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Sri Mulyani mengungkapkan, impor berisiko tinggi memiliki peluang penyelewengan yang lebih besar, sehingga dapat mengakibatkan beredarnya barang-barang ilegal.

Dengan penertiban impor berisiko tinggi, volume peredaran barang ilegal dapat menurun dan akhirnya mendorong perekonomian dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

"Kita ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara Rp 1.750 triliun, baik dari perpajakan maupun non pajak. Untuk bisa mencapai hasil optimal, keseluruhan sistem dibersihkan, kerja sama dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI untuk menjaga penerimaan negara," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Gedung DJBC, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017 sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Bergulirnya program PIBT tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Bea Cukai di daerah termasuk 
di Karimun.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun mengadakan coffee morning dengan pengguna jasa kepabeanan dan cukai tersebut serta dihadiri oleh berbagai mitra kerja Bea Cukai termasuk perwakilan dari organisasi Pers dan komunitas Jurnalis Karimun, Rabu, 26 Juli 2017.

Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, yang saat itu dijabat Taufik, mengatakan, sebagai bentuk nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi, Bea Cukai 
mengadakan rapat koordinasi dan deklarasi bersama pada Rabu, 12 Juli 2017.
 
"Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK," ungkap Taufik kepada Haluan Kepri saat itu. 
 
Kata Taufik, satu hari setelah rapat di Jakarta tersebut, Gubernur Kepri bersama dengan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kapolda dan institusi lainnya di Provinsi Kepri langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk meminta petunjuk teknis kebijakan 
penertiban impor berisiko tinggi tersebut di Kepri.
 
"Sampai saat ini, kami belum mendapat jawaban terkait teknis penertiban impor berisiko tinggi yang sesuai dengan kondisi Karimun. Hanya saja, karena di Karimun terbentur dengan adanya barang larangan pembatasan maka kami cuma meminta agar dilakukan penyederhanaan larangan pembatasan tersebut," terangnya.

Dijelaskan, impor berisiko tinggi tersebut adalah kegiatan impor yang bermasalah dalam hal penerimaan biaya masuk serta melanggar aturan barang larangan pembatasan. Namun, bukan terkait jenis barang yang masuk ke daerah tujuan impor. Seperti, Karimun yang bukan daerah tujuan impor buah, namun tetap juga dipaksakan memasukkan berbagai jenis buah. 
 
Untuk mendukung kebijakan tersebut, kata Taufik, Dirjen Bea Cukai berencana membentuk 
satgas penertiban impor berisiko tinggi yang akan dikuatkan melalui penerbitan perpres. 

Pembentukan Satgas ini diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan yang dapat merusak sendi perekonomian. 
 
"Tugas satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Kemudian, wewenang satgas adalah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dari kementerian lembaga atau 
pihak lain," pungkasnya.

Setelah 4 tahun berjalan, lalu seperti apa pelaksanaan PIBT di Karimun?

Kepala Seksi PLI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungbalai Karimun, Winarto, Rabu, 29 September 2021 mengatakan, 
untuk status PIBT tidak ada di Karimun.

"Kebijakan ini kan sejak 2017 atau sekitar 4 tahun lalu. Kalau untuk sekarang sih, status 
PIBT tidak ada disini," ujar Winarto.
Winarto mengatakan, importir umum di Karimun saat ini ada 3 perusahaan. Artinya, 3 perusahaan itu berada di jalur hijau atau barang dengan resiko rendah.

"Untuk kriterianya PIBT itu, tentu saja berada di jalur merah," sebutnya.

Dikatakan, untuk PIBT, pihaknya atensi mengenai status barang dan juga nilainya. 

Terlepas persoalan PIBT, lanjut Winarto, secara penerimaan di Karimun mengalami peningkatan (lihat infografis). Masyarakat Karimun, Bea Cukai dan Barang Asal Malaysia Karimun merupakan beranda Indonesia. Lokasinya persis berhadapan dengan negeri jiran 
Malaysia.

Bahkan, jarak antara Karimun dengan Kukup, Malaysia hanya kurang lebih 62,1 kilometer. 
Jika menggunakan kapal ferry tak sampai 1 jam perjalanan.

“Secara kultural, masyarakat Karimun dengan Malaysia memiliki nilai historis yang kuat,”
ujar Ketua Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kabupaten Karimun, Zulkhainen, Jumat, 1 
Oktober 2021.

Kata Zulkhainen, antara masyarakat Karimun dan Malaysia memiliki pertalian darah atau 
kekerabatan yang sangat erat. Keduanya terikat dalam satu simpul keluarga yang begitu 
kokoh.

Bukan hanya tentang kekerabatan, persamaan keduanya juga menyangkut kebutuhan barang.
"Dari dulu, segala kebutuhan orang Karimun itu memang berasal dari Malaysia dan 
Singapura," ujar Hendro, warga Kampung Padi, Kecamatan Meral, Kamis, 30 September 
2021.

Sebab, secara geografis, kultural dan nilai historisnya, antara Karimun dan Malaysia ataupun 
Singapura itu saling berdekatan.
"Jika pagi ini, orang Karimun tiba-tiba berangkat ke Malaysia dan sorenya sudah kembali 
lagi ke Karimun, itu sudah sangat biasa," tutur Hendro.

Begitu juga dalam selera makan, apa yang dimakan orang Karimun, itu juga yang disantap 
warga Malaysia. Kebutuhan keduanya itu sama.

"Ketika selera makan sudah sama, tentu saja bahan makanan mereka juga berasal dari tempat 
yang sama. Makanya, saya bilang semua kebutuhan masyarakat Karimun memang dari 
Malaysia dan begitu sebaliknya," tegasnya lagi.

Menurut dia, pertukaran barang antara masyarakat Karimun dengan warga Malaysia itu sudah 
sesuatu yang lumrah. 

"Mungkin dulu kita sering mengenal istilah smokel. Sebenarnya, smokel itu bukanlah penyelundup, namun pedagang yang membeli barang dari Malaysia kemudian dijual lagi ke 
Karimun. Begitu sebaliknya, membawa barang dari Karimun dan dijual lagi di Malaysia," ungkap Hendro.

Hanya saja, katanya, proses pengangkutan barang yang dilakukan oleh smokel tersebut tidak dengan cara resmi. Makanya, mereka itu selalu diburu oleh petugas Bea Cukai.

Begitu juga, ketika barang asal Malaysia yang masuk secara resmi ke Karimun tetap diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Namun, pemeriksaan yang dilakukan petugas kala itu tidak ketat seperti sekarang ini.

"Barang yang masuk tetap diperiksa Bea Cukai, namun pemeriksaannya longgar. Kenapa saya tahu, karena Bapak saya sendiri adalah seorang petugas Bea Cukai," tuturnya.

Menurut dia, dulu di Karimun hanya berdiri kantor Bea Cukai tingkat dua. Namun, 
pengawasan barang masuk ke Karimun tidak begitu ketat. 

Namun, sekarang malah dibangun Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri. Artinya, dengan berdirinya kantor khusus, semestinya Karimun juga diperlakukan secara khusus terkait pemasukan barang dari luar negeri seperti Malaysia atau Singapura.

"Kenapa ada kantor Bea Cukai yang khusus di Karimun ini, karena memang dari dulunya Karimun memang daerah yang diistimewakan terkait pemasukan barang dari luar negeri.

Lalu kenapa setelah kantor khusus berdiri malah kebijakannya justru malah terbaik," katanya 
heran.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah agar memberikan perlakuan khusus kepada Karimun dalam hal pemasukan barang dari luar negeri. 

Kebutuhan Masyarakat dan Kearifan Lokal

Bergulirnya program PIBT oleh Kementerian Keuangan itu, tentu saja menjadi momok menakutkan bagi pelaku bisnis ilegal, termasuk di Karimun.

Benar saja, sejak pertengahan Juli 2017 atau pasca terbentuknya Satgas PIBT, aktivitas lalu lalang kapal kayu pengangkut sembako dari Malaysia ke Karimun perlahan-lahan mulai 
terhenti.

Gudang-gudang sembako yang biasanya sibuk dengan kegiatan bongkar muat barang dari negeri jiran itu mulai lengang. Seiring berjalannya waktu, akhirnya tutup dengan sendirinya.

Bahkan, kapal-kapal kayu yang biasanya dipakai sebagai pengangkut barang berubah fungsi menjadi kapal penangkap cumi-cumi.

Kapal tersebut saat ini berlayar jauh ke tengah lautan dan kembali hanya sekali tiga bulan. 

Mardi, salah seorang pengusaha di Karimun menyebut, aktivitas pemasukan barang secara ilegal oleh tauke di Karimun itu kalau dilihat dari kacamata hukum memang salah. Karena, 
bertentangan dengan UU Kepabeanan.

Namun, jika dipandang dari sisi ekonomi dan sudut sosial kemasyarakatan, usaha yang mereka jalankan selama ini sangat membantu masyarakat.

Apa sebab, barang-barang sembako yang didatangkan pengusaha itu jauh lebih murah jika barang serupa harus didatangkan dari Jakarta.

"Harga sembako yang dipasok dari Malaysia jauh lebih murah ketimbang didatangkan dari Jakarta," ujar Mardi saat bincang-bincang ringan di kedai kopi kawasan Puakang, Rabu, 29 
September 2021.

Sebagai contoh, kata Mardi, untuk 1 dus mie instant jika didatangkan dari Jakarta, maka harganya bisa lebih tinggi sekitar Rp3.000 dari harga barang jika dipasok dari Malaysia.

"Untuk 1 dus mie instant, upah angkut kapal dari Jakarta ke Karimun Rp1.500. Kemudian, upah buruh angkat barang juga Rp1.500," sebutnya.

Namun, jika barang yang sama didatangkan dari Malaysia maka upah angkut kapal dan upah 
buruh bisa ditekan karena kapal dan buruh merupakan milik tauke sendiri. 

"Selaku pengusaha, kami hanya berharap kepada pemerintah pusat agar memberikan perlakuan khusus kepada Karimun, misalnya dengan menerbitkan regulasi tersendiri terkait pemasukan barang dari luar negeri, khususnya Malaysia dan Singapura," pungkasnya. 

Pasar Rombeng Puakang Terkena Imbas

Pasar itu tempat mencari nafkah. Bertemunya antara penjual dan pembeli. Pasar yang selama ini identik dengan aktivitas jual beli, namun tidak untuk kali ini.

Pasar rombeng (barang bekas) di kawasan Puakang, Karimun ini mulai sepi dan sepertinya ditinggalkan pembeli.

Meski suara ibu-ibu pedagang nampak riuh menawarkan barang. Namun, sepertinya suara mereka terdengar sumbang hingga terbang dibawa angin.

Dari pagi sampai petang mereka bergulat dengan waktu mencari pelanggan. Harapannya sederhana, hanya untuk bertahan hidup. 

Bangunan pasar rombeng itu hanya dua lantai dengan tembok yang sudah mulai menua. 

Beberapa bagian ditutupi dengan terpal dan beralaskan papan. Ada dua tangga menuju lantai 2. Warnanya sudah pudar di makan usia.

Pasar itu berada di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. 
Beragam jenis pakaian, mulai dari baju, celana, tas hingga sepatu disangkutkan di tembok dan kayu.

“Sekarang apa yang mau dijual, barang sudah tidak masuk lagi sejak setahun belakangan ini," ujar Roslina, satu dari puluhan pedagang Pasar Rombeng.

Roslina menyebut, barang yang dijualnya sekarang merupakan stok lama. 

“Barang yang ada sekarang adalah stok lama," sambungnya. 

Menurut dia, karena stok barang yang hendak mereka beli dari pengumpul sedikit, maka harga dinaikkan. Disisi lain, ketika mereka ikut menaikkan harga, tentu saja pelanggan akan 
menjauh. 

"Barang yang dulunya kami beli Rp1 juta, sekarang malah naik menjadi Rp1,2 juta. Uang Rp200 ribu besar bagi kami saat ini," ungkapnya nelangsa. 

Upiak pedagang lain ikut menimpali. Dia sendiri tak mengerti apa yang terjadi hingga barang rombeng susah didapatkan saat ini.

“Kami tidak tahu aturan apa yang berlaku, orang pemasok barang ke kami mengatakan kapal dari Malaysia dan Singapura tidak jalan lagi, Kami pedagang di Karimun merasa dipersulit,” 
kata Upiak.

“Semua pedagang di pasar rombengen ini tidak tahu lagi berharap sama siapa, kami pun tak punya harapan lagi," ungkapnya lagi. 

Upiak meyakini, ada yang menjadi penyebab putusnya pasokan barang rombeng ke Karimun. 
Padahal, di Batam bisnis barang bekas masih tetap lancar. 

“Saya yakin ini ada penyebabnya, kawan saya di Batam bilang segala macam barang bebas masuk disana,” tuturnya. 

Bea Cukai Tanjungpinang Masih Kucing-Kucingan dengan Importir Ilegal 

Implementasi dalam Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang telah dilaksanakan 12 Juli 2017 silam tampaknya belum mendisiplinkan keseluruhan pelaku importir, khususnya yang berada di kawasan pulau Bintan-Tanjungpinang.
Hal tersebut terbukti dengan masih ada beberapa oknum importir nakal yang berani melanggar ketetapan aturan, khsusnya terkait pemberlakuan PIBT.

Sugiono, petugas Bea Cukai, Sugiono mengakui, bahwa masih kucing-kucingan dalam mendisiplinkan importil nakal.

“Tanjungpinang ini kondisinya unik, tidak seperti kota Batam yang keseluruhan kawasan bebas. Di tempat ini, kawasan bebasnya hanya sebagian. Hal itu yang membuat kita kucing-
kucingan dengan mereka (importir nakal),” terang Sugiono, Kamis, 30 September 2021.

Dijelaskan Sugiono, kucing-kucingan terjadi karena akses jalan yang banyak serta SDM Bea Cukai Tanjungpinang yang belum optimal, sehingga masih banyak celah importir nakal dalam mendistribusikan produknya.

Meski demikian, jika dilihat dari kacamata umum, Sugiono menegaskan bahwa aturan PIBT sudah dipatuhi oleh sebagian besar pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.

PIBT Mengikis Pintu Nafkah Pelaku UKM Adalah Sultas (37), salah satu saksi hidup yang menyaksikan bagaimana aturan tentang PIBT
yang telah dilaksanakan 12 Juli 2017 silam memberikan dampak yang kurang baik bagi pelaku UKM.

Saat dijumpai awak media, Sultas mengenang betapa mudahnya mencari nafkah sebelum pemberlakuan PIBT, terlebih dirinya yang juga sebagai pekerja Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu kapal motor yang rutin bolak-balik Tanjungpinang-Singapura.

“Waktu itu, kita yang ABK ini kan digaji, terus bisa juga sambil jualan barang seken yang kita bawa dari Singapura. Kadang-kadang kita bawa tilam (kasur), terkadang baju bekas, lumayanlah buat tambahan nafkah keluarga,” kenangnya.

Namun, pasca penerapan PIBT, secara bertahap rekan kerjanya mulai berkurang, sebagian besar banting setir menjadi buruh lepas dan kuli bangunan.

“Saya ingat betul, kawan-kawan ABK saya ada 21 orang, sekarang hanya tinggal 7 orang. 

PIBT membuat kapal yang awalnya rutin jelan, kini justru lebih banyak di dermaga,” kata 
dia.

Saat ini, untuk di Tanjungpinang, hanya satu kapal yang berlayar, yakni KM Lestari, padahal 
Sultas mengingat kala itu ada sedikitnya enam kapal dari Tanjungpinang yang berlabuh di Jurong Fish Singapura.

“Dulu ada kapal Dian Monalisa, Batam Baru, KM Kencana, Batam Baroe, KM Lestari, kami berlabuh ke Jurong Fish Singapura bawa ikan, terus berpindah ke Jurong Port untuk ambil barang seken kemudian pulang lagi ke Tanjungpinang dengan jarak tempuh 8 jam perjalanan 
laut,” jelas Sultas.

Sekarang, Sultas hanya bisa mengenang memori manis tersebut, kisah tentang sejumlah uang yang dibawa pulang untuk nafkah keluarga, hanya menjadi mimpi manis belaka.

Karena saat ini Sultas dihadapi dua pilihan, tetap bertahan menjadi ABK dengan jadwal kapal yang tidak menentu, atau mundur jadi pelaut dan memilih sebagai buruh lepas atau kuli bangunan sebagaimana yang sudah dipiluh oleh sahabat satu jangkarnya.

Jadi Peluang Oknum Pejabat Bekingi Aktivitas Impor Ilegal Dalam rangka mengamankan pengiriman negara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membentuk Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT). 

PIBT merupakan langkah nyata Kementerian Keuangan dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan pemberantasan perdagangan ilegal, seperti praktik penghindaran fiskal serta penghindaran pemenuhan perizinan barang larangan atau pembatasan (lartas).

Namun, kebijakan itu justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat yang ingin mendapatkan keuntungan 
dari adanya aturan itu. 

Hal ini dirasakan langsung oleh salah satu pengusaha pakaian dan sepatu seken di sudut Kota Tanjungpinang.

SI misalnya, dirinya mengungkapkan untuk bisa memasukan barang dagangannya itu ke Tanjungpinang, ia harus menyiapkan modal sebesar Rp50.000.

"Modal barang itu sebenarnya hanya berkisar Rp30.000 saja, tapi agar barang itu aman dan sampai ke saya, saya harus mengeluarkan uang lebihnya untuk membayar oknum pejabat yang menjamin jika kapal pengangkut barang yang saya beli dari Singapura dan Malaysia bisa berjalan mulus tanpa hambatan,"ujarnya Kamis, 30 September 2021 sore.

Di beberapa negara, pakaian bekas impor dianggap legal. Namun, tidak sedikit negara yang menetapkannya sebagai barang “haram", termasuk Indonesia. 

Sebagai barang ilegal, pakaian bekas sering dirazia dan jadi pekerjaan menahun para aparat Bea 
Cukai dan Kepolisian.
Apakah ini menjadi ladang untuk segelintir oknum yang mempunyai kewenangan untuk meraup 
keuntungan? Ataukah kebijakan ini sengaja dibuat untuk menertibkan Imoprtir Ilegal.

( Dian B.S )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama