Ketua Satgas Covid-19 Bunguran Timur Minta Warga Bersabar


Ketua Satgas Covid-19 Bunguran Timur Minta Warga Bersabar

Hamid Asnan-
NATUNA I KEJORANEWS.COM:  Banyaknya orang tua yang menyampaikan kekecewaan mereka atas perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Natuna disikapi oleh Plt. Camat Bunguran Timur , yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Bunguran Timur Hamid Asnan dengan meminta masyarakat untuk bersabar.


Hamid mengatakan pihaknya memahami keinginan dari orang tua agar anaknya dapat bersekolah atau melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) , namun saat ini kondisi belum memungkinkan, mengingat Natuna masih level 3 dan dalam zona Orange untuk kasus Covid-19.


"Saya memahami keinginan para orang tua, tapi saya menghimbau warga agar dapat bersabar untuk membiarkan anak belajar tatap muka disekolah, melihat situasi saat ini,yang masih belum aman bagi anak - anak untuk bersekolah, " kata Hamid di Ranai, Kamis (09/09/2021).

Meskipun saat ini Kepri sudah level 2, namun Gubenur Kepri Ansar Ahmad juga telah menghimbau agar sementara waktu proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara online.


Hamid menambahkan, Pada penerapan belajar tatap muka yang telah dicoba beberapa waktu lalu, terbukti ada sekolah diwilayah Bunguran Timur , mengabaikan protokol kesehatan, mulai dari guru sampai siswa, hal ini sangat rentan tertular Covid-19. 

" Oleh karenanya kebijakan untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara online masih dirasa tepat ditengah pandemi Covid-19," tambah Hamid. 

Sementara itu beberapa orang tua siswa amat menyayangkan keluarnya Surat Edaran dari Bupati Natuna, setelah proses belajar tatap muka berjalan 2 hari. 

Menurut Aini pemerintah seakan tidak mempertimbangkan perasaan masyarakat, terutama anak - anak yang telah lama mendambakan dapat bersekolah. 

" Anak saya sudah semangat mengikuti pelajaran disekolah, eh sekarang tiba - tiba harus belajar dirumah lagi, semangatnya langsung ngedrop," kata Aini. 

Keputusan pemerintah Kabupaten Natuna untuk memperpanjang masa belajar dari Rumah berdasarkan Instrukai Mendagri nomor 41 tahun 2021 dan menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubenur Kepri mengenai PPKM. 

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama