Masalah Hutang PT. KSD kepada PT. MIG Gases dan PT. Meteoric Indobatam telah Selesai


Masalah Hutang PT. KSD kepada PT. MIG Gases dan PT. Meteoric Indobatam telah Selesai

Salinan Putusan PKPU
BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara hutang PT. Karya Sumber Daya (KSD) milik Kasidi alias Ahok terhadap PT. MIG Gases dan PT. Meteoric Indobatam sebesar kurang lebih Rp 270 juta yang masuk Pengadilan Niaga Medan (PNM) dalam perkara tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dengan adanya putusan Majelis Hakim  PNM , Senin 03 April 2017 lalu.

Minggu Sumarsono, SH, kuasa hukum Kasidi kepada media ini mengatakan, sesuai keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Johny J.H., Simanjuntak, SH, MH dan hakim anggota Erintuah Damanik, SH, MH dan Jamaludin, SH, MH, tertanggal tersebut, telah memutuskan adanya perjanjian perdamaian.

" Sesuai putusan itu yang kita diminta membayar hutang. Kita kemudian melaksanakannya denga membayarnya kepada 2 perusahaan tersebut, yakni kepada PT. MIG Gases sebesar Rp 183.400.000 dan PT. Meteoric Indobatam sebesar Rp 120.858.500.  Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi. Hutang itu tidak banyaklah bagi klien saya yang memiliki aset lebih banyak dari jumlah hutang itu, " ujar Minggu Sumarsono kepada media ini di salah satu restauran di Nagoya, Lubuk Baja. Selasa (30/4/2019).

Dalam perkara ini, Minggu mengaku merasa  aneh karena pihak yang tidak berperkara dengan kliennya, yakni PT. Setia Daya Belkon melalui kuasa hukumnya Roy Wright, S.H., M.H mengeksposnya ke media.

" PT. Setia Daya Belkon tidak ada kaitannya dengan masalah ini. Sehingga terkesan PT. Setia Daya Belkon sengaja ingin mencemarkan nama baik PT. Karya Sumber Daya (KSD) milik Kasidi alias Ahok klien saya, " terang Minggu.

Minggu menambahkan, terkait masalah 
PT. Setia Daya Belkon dan PT. Karya Sumber Daya (KSD) memang ada masalah mengenai overlapping tanah sekitar 2 hektar.

" Namun kepemilikan PT. Setia Daya Belkon atas tanah 2 hektar itu, telah kepemilikannya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, " ujar Minggu mengakhiri.

Rdk
Lebih baru Lebih lama