Hung Cheng Ning Terdakwa Narkotika Sabu 26 Kg Membantah bahwa Dirinya sudah Tahu Ada " Sabu" dalam Lukisan Bunda Maria


Hung Cheng Ning Terdakwa Narkotika Sabu 26 Kg Membantah bahwa Dirinya sudah Tahu Ada " Sabu" dalam Lukisan Bunda Maria

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hung Cheng Ning alias Tony Lee Terdakwa narkotika sabu seberat 26 Kg, membantah keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, yang menyatakan dirinya mengetahui bahwa isi lukisan Bunda Maria adalah narkotika sabu saat ditangkap polisi bersama terdakwa Raden Novi. Selasa (4/7/17).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Hung Cheng Ning mengaku saat ditangkap ia baru akan memasuki rumah yang disewanya di mana tempat lukisan itu berada, sehingga ia tidak tahu isi dari lukisan Bunda Maria yang di kirim dari Taiwan.


" Dia tidak ikut membongkar lukisan itu, dan dia mengaku tidak tahu apa isi dalam lukisan itu," ujar penerjemah Hung Cheng Ning menerjemahkan perkataan terdakwa warga Taiwan tersebut.

Sementara itu, Raden Novi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tidak membantah keterangan dari JPU yang membacakan dakwaan bahwa dirinya ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian bersama polisi ikut menyaksikan penangkapan terdakwa Hung Cheng Ning.


Sedangkan Tantimin, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Hung Cheng Ning, dalam sidang ini menyatakan keberatan dengan hanya dibacakannya pernyataan tertulis saksi Thomas Oey staf ekspedisi PT. Sumber Roma Rasoki Cab. Jakarta pengirim lukisan tersebut. Menurut Tantimin dari 21 saksi di BAP, saksi tersebut ikut dalam penangkapan kliennya, sehingga banyak pertanyaan yang akan ia ajukan kepada saksi ke 13 tersebut, agar terungkap fakta-fakta persidangan yang sebenarnya. Dan dikatakan Tantimin sesuai KUHAP saksi harus dapat dihadirkan di persidangan.

" Saya jelas keberatan, karena banyak pertanyaan yang akan saya ajukan untuk mengungkap kebenaran atau fakta-faktanya, selain itu sesuai KUHAP memang saksi harus dihadirkan di persidangan," jelas Tantimin.

Tantimin menambahkan, terkait bantahan Hung Cheng Ning yang mengaku tidak tahu ada narkotika sabu dalam lukisan itu, memang benar sesuai BAP dan keterangan saksi polisi awal, klienny tersebut  ditangkap saat akan masuk rumah kontrakannya.

" Ya jelas klien saya tidak tahu apa isi lukisan itu, karena dia ditangkap bukan saat membongkar lukisan itu, namun saat akan memasuki rumah kontrakannya. Sesuai dengan BAP dan saksi polisi di persidangan yang lalu," ujarnya.

Dalam sidang selanjutnya, baik terdakwa Hung Cheng Ning maupun Raden Novi menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan ( a de Charge) kepada Hakim Majelis yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama