Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing


Dit Pol Air Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing

Konfrensi Pers oleh Kapolda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri serta para pejabat utama Polda Kepri, sekira pukul 14.00 Wib bertempat KP.ANTASENA 7006 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, menyampaikan tentang tindak pidana perikanan Illegal Fishing. Selasa (4/7/17).

Dihadapan  para awak media Kapolda mengatakan, KP. Antasena - 7006 BKO Polda Kepri  pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T di Perairan ZEEI Laut China Selatan, telah melakukan pemeriksaan dan menangkap 2 (dua) buah kapal KIA berbendera Malaysia.


ABK Kapal yang diamankan Polda Kepri
" Kapal itu, 1. Nama kapal : KNF 7729, a. GT : 180
b. Nama Nahkoda : Tran Van Ty (WNA Vietnam)
c. Jumlah ABK : 21 orang ( WNA Vietnam)
d. Bendera : Malaysia.
e. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground
f. Jenis Kapal : Kapal Penangkap Ikan ( Per Trawl)
g. Jumlah Barang Bukti : 1 ton Ikan Campuran. 
Dan ke 2. Nama kapal : KNF 7730, a. GT : 120.
b. Nama Nahkoda : Ngu Yen  Van Hung (WNA Vietnam).
c. Jumlah ABK : 4 orang (WNA Vietnam).
d. Bendera : Malaysia.
e. Kapal berlayar dari/ke : Vietnam ke Fishing Ground.
f. Jenis kapal : kapal penangkap ikan (Per Trawl).
g. Jumlah Barang Bukti : -

" Kronologis kejadian, pada saat KP. Antasena - 7006 melaksanakan patrol di Perairan Laut Cina Selatan sekira pukul 13. 00 WIB pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T mendeteksi 2 (dua) buah kapal ikan, setelah dilaksanakan pemeriksaan ke dua KIA (Kapal Ikan Asing) tersebut telah tertangkap tangan menangkap  ikan secara Illegal di perairan ZEE Indonesia, sehingga ke dua kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 UU RI no. 45 tahun 2009  tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004  Tentang perikanan, selanjutnya kedua kapal tersebut (tersangka dan Barang Bukti) dikawal menuju pelabuhan. Batu ampar Batam (Kepri) untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sampai Kapolda.

Kapolda menambahkan, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua) Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009  tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Konferensi Pers Kapolda Kepri terkait tindak pidana perikanan Illegal Fishing ini, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib.

Humas Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama