KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaingan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok


KPPU KPD Batam sampaikan Penanganan Persaingan Usaha, Satgas Pangan Polda Kepri sampaikan Kebutuhan Pokok

BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam menggelar forum media dan buka puasa bersama. Kegiatan ini dilakukan di salah satu hotel di Batam Center, Kota Batam. Selasa (6/6/17).

Lukman Sungkar Kepala KPPU KPD Batam didampingi Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan bahwa selama 17 tahun, yakni mulai dari tahun 2000 hingga tahun 2017, KPPU telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sebanyak 2.537 dengan komposisi 1.278 terkait tender atau 73% nya.

Dan dalam capaiannya, perkembangan penanganan perkara selama 17 tahun itu, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender 55 perkara NON- TENDER dan sebanyak 8 perkara Merger.


" Total nilai tender yang menjadi obyek penanganan perkara di KPPU hingga Tahun 2017 adalah sekitar Rp. 33,2T dan USD 1 M" jelasnya. Hingga bulan Mei 2017 ini, pembayaran denda persaingan telah mencapai 579 miliar dan telah dieksekusi sebesar Rp 302,9 miliar dan itu untuk negara," terangnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto yang merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Provinsi Kepri mengatakan, bahwa pihaknya yang melakukan pengawasan masalah pangan di Kepri telah melakukan inspeksi ke sejumlah pasar dan distributor pangan di Batam. Dan menurutnya kebutuhan daging, minyak dan gula harganya masih stabil dan kebutuhan bahan-bahan pokok tersebut hingga 4 sampai 5 bulan ke depan masih ada.

" Harga daging es masih Rp 80 ribu/ kilogram dan daging segar masih sekitar Rp 120 ribu, begitu juga gula dan minyak, harganya masih stabil. Stoknya bahan-bahan itu masih ada hingga 4 sampai 5 bulan mendatang," urainya.

Kegiatan forum media yang digelar KPPU-KPD Batam ini turut diisi dengan pemberian bingkisan kepada puluhan anak yatim.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama