Pemerintah Pulangkan Tahanan Non Justisia Warga Negara Vietnam


Pemerintah Pulangkan Tahanan Non Justisia Warga Negara Vietnam

NATUNA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 350 orang tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Pengamanan Sumber daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) diwilayah Perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya, Vietnam. Selasa (6/6/2017).

Para tahanan yang dipulangkan tersebut merupakan anak buah kapal ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Tony Herdijanto, S.E., M.Sc menjelaskan,  dari 350 orang tersebut, 213 orang merupakan  Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang ditangkap KRI dalam patroli pengamanan laut diwilayah perairan Natuna dan penangannya dilimpahkan ke Makolanal Ranai. Sementara 137 orang lainnya, adalah tahanan dari PSDKP satker  Natuna.

"Para ABK yang dideportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum indonesia. Sedangkan untuk Nahkoda Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan,"Kata Danlanal Ranai  Kolonel Toni Herdijanto di Makolanal.

 Para tahanan kedua institusi tersebut akan dipulangkan secara bersamaan dengan  menggunakan Kapal milik PSDKP,yakni  Orca 1, Orca 2, dan Hiu Macan Tutul 02.

"Jadi para ABK ini dipulangkan melalui jalur laut dengan proses dari pelabuhan Selat Lampa akan langsung dibawa ke Batam terlebih dahulu,  guna  koordinasi lebih lanjut. Dan setelah itu dari Batam akan melaksanakan pengiriman melalui jalur laut ke negara asal mereka," tambah Danlanal.

Dalam proses pemulangan para ABK ini pihak TNI AL juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Imigrasi, Kejaksaan, maupun PSDKP.

"Koordinasi dengan pihak terkait perlu dilakukan karena  para tahanan ini merupakan warga negara asing," tandas Danlanal.

Adw

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama