Gugatan PT. Darwindo Dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ruko Ali Kasim tetap Disita Pengadilan


Gugatan PT. Darwindo Dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ruko Ali Kasim tetap Disita Pengadilan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Gugatan Wi Hion SE selaku Pemilik PT Darwindo dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ( PT) Pekanbaru, sesuai putusan perkara perdata nomor: 26/PDT/2016/PT. BPR tanggal 12 Mei 2016.

Dalam putusan PT tersebut antara lain mengabulkan gugatan terbanding semula penggugat, menyatakan sah dan berharga kesepakatan antara terbanding semula penggugat dan pembanding semula tergugat untuk pengerjaan proyek pekerjaan Landasan Pacu bandara Sei Bati Tahap 2 Tanjung Balai Karimun dan pekerjaan lainnya.



Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik pembanding semula tergugat telah melakukan ingkar janji. Menghukum pembanding semula tergugat secara tunai dan seketika untuk melaksanakan prestasinya untuk memberikan hak terbanding semula penggugat sebesar Rp.503.377.350. (limas ratus tiga juta lebih).

Selanjutnya membayar hutang tagihan pihak ketiga yang berjumlah Rp.474.198.500. Kemudian memberikan ganti rugi atau keuntungan yang bakal diperoleh terbanding semula penggugat sejumlah 6% x 503.377.350 dan membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000. Kata Tantimin S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari Wi Hion S.E., Sabtu (6/8/16) di Nagoya Batam.


Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam, telah memutuskan da melaksanakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Bidang tanah berikut Rumah Toko permanent milik Tergugat Ali Kasim, di komplek Ruko Marina Business Centre Blok A Nomor 16 RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (18/9) siang.

Adapun letak permasalahan antara Penggugat (PT. Darwindo) dan Tergugat (Ali Kasim) dilatarbelakangi tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan tergugat (Ali Kasim) terhadap penggugat (PT. Darwindo). Tindakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) dilakukan agar Tergugat tidak mengalihkan barang miliknya, ataupun menggelapkannya.

Tindakan Sita Jaminan telah dilaksanakan oleh juru sita PN Batam Basia Ginting berdasarkan surat perintah tugas PN Batam. Sita jaminan telah didaftarkan di BPN Kota Batam atas sebidang tanah berukuran 5 x 15 meter persegi beserta satu unit ruko tiga lantai diatasnya. Sita jaminan itu turut dihadiri dua orang saksi, Sukarni (Panitera Pengganti), dan Yohanes Nam Agus Yanto (Jurusita Pengganti). Lurah Batu Selicin, Joko Santoso.

Saat proses Sita Jaminan berlangsung, pihak Tergugat, Ali Kasim mengaku tidak sama sekali melakukan tindakan melawan hukum (Wanprestasi) yang dinyatakan pihak penggugat kepadanya. Ia juga menambahkan, ia diwakili Kuasa Hukumnya akan melakukan tindakan kedepannya guna menanggapi Sita Jaminan yang dilakukan atas Sebidang Tanah dan Ruko tiga lantai diatasnya.

” Dalam hal Sita Jaminan, dikatakan bahwa saya telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprwstasi), akan tetapi saya tidak sama sekali merasa melakukan hal itu. Kedepannya saya bersama Kuasa Hukum, akan melakukan tindakan atas Sita Jaminan yang dilakukan atas harta benda milik saya,” ungkap Ali Kasim saat itu.

Dalam keterangannya, Tantimin, SH., MH mengatakan bahwa para saksi yang diantaranya, Aseli Agustina sebagai Administrasi di PT. Darwindo, Ira Nora Staf Administrasi, Ramlan, Wiyono Direktur PT. Karimun Multi Guna, Tjiang Maryoto Prasetyo alias Mario, Sony Setia Winando, dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan mengatakan bahwa Penggugat dan Tergugat pernah mengadakan kerja sama dalam pengerjaan proyek di PT. Karimun Mega Abadi (KMA).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama