PH Tjipta Fujiarta Keberatan Terhadap Hakim yang akan Melakukan Pemeriksaan BCC Hotel


PH Tjipta Fujiarta Keberatan Terhadap Hakim yang akan Melakukan Pemeriksaan BCC Hotel

BATAM I KEJORANEWS.COM : Penasehat Hukum (PH) Conti Chandra, Edward Purba SH serta PH pihak tergugat 1 dan 5, serahkan bukti tambahan kepada Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo SH., MH yang didampingi Hakim anggota Tiwik SH, MHum., dan Endi Nurindra Putra SH., MH., dalam sidang di Pengadilan negeri Klas 1 Batam. Kamis (21/4/16).

Dalam sidang terkait kepemilikan BCC Hotel ini, Hakim Majelis Wahyu Prasetyo bertanya pada pihak penggugat terkait surat pengajuan  pemeriksaan di tempat. 

" Yang dilihat disana  masalah apa?," ujar Wahyu.

"Pemeriksaan ditempat untuk melihat nilai  obyek saham PT.BMS dalam pembangunan Hotel BCC yang sudah berdiri yang mulia."ujar Edward Purba PH Conti Chandra.

Menanggapi hal itu, Wahyu Prasetyo menjadwalkan pemeriksaan objek perkara sekitar  jam 9 tanggal 3 Mei nanti. 

" Kita ketempat usai sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN ) Batam, baru kita sama-sama ke lokasi." Ujar Wahyu

Namun rencana pemeriksaan tempat itu, ditentang oleh para PH tergugat I sampai V. Menurut mereka pemeriksaan objek perkara yakni BCC Hotel dapat menganggu adminitrasi serta tamu hotel.

" Kami tergugat I sampai V keberatan atas pemeriksaan di tempat, karena itu bisa mengganggu administrasi serta tamu yang ada di Hotel BCC, dan juga pemeriksaan tempat tidak ada relevansinya."ujar PH tergugat I sampai V

Ditambahkan PH tergugat I dan V, untuk pemeriksaan di tempat, kami mohon majelis supaya tidak ada interfensi, membawa Ormas ke lokasi, karena sangat mengganggu Tamu yang ada." sampainya pada Majelis Hakim. 

Sementara terkait ketidakhadiran tergugat 6 dan 7, yakni Anly Cenggana SH dan Syaifudin SH, sebelum sidang ditutup Hakim Majelis, Wahyu Prasetyo menyampaikan kepada Panitera untuk memeperintahkan tergugat VI dan VII dipanggil sesuai dengan perkara yang sedang berjalan.

Usai persidangan Edward Purba menyatakan, pemeriksaan ditempat objek perkara yakni bangunan gedung BCC Hotel & Apartemen sangat penting, karena bisa membuktikan apakah benar Tjipta Fujiarta pernah membayar saham BCC Hotel dan Apertemen senilai Rp 400 milyar tersebut.

"Nantinya dari pemeriksaan setempat ini apakah benar Tjipta Fujiarta pernah membayar saham BCC Hotel dan Apertemen senilai Rp 400 milyar itu, Karena objek perkara akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim," Jelasnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama