Empat Siswi SMA Dihadirkan dalam Kasus Pembunuhan Dian


Empat Siswi SMA Dihadirkan dalam Kasus Pembunuhan Dian

BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat orang siswi SMA dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, dengan Terdakwa Wardiaman Zebua. Kamis (21/4/16).


Menurut 4 orang saksi yang dihadirkan ini, mereka adalah korban penghadangan seseorang yang mengaku polisi yang sedang melakukan razia.

Salah seorang pelajar ini, menyebutkan orang yang mengaku polisi itu sempat membawanya ke pos Ditpam di daerah Sei temiang. Seingatnya pria itu memakai jaket bertulisan polisi dan beralis tebal, namun ia tidak tahu sosok wajahnya secara persis, sebab si pria itu tidak membuka helmnya.

Salah seorang pelajar lainnya, yang masih menggunakan pakaian SMA bahkan mengaku sempat memoto kendaraan matic yang digunakan pria yang mengaku polisi tersebut.

Memastikan apakah kendaraan matic itu sama dengan milik terdakwa Wardiaman, Hakim Majelis selanjutnya membawa saksi pelajar itu, untuk melihat sepeda motor matic milik Wardiaman.

" Ia persis seperti ini, tapi saya tidak tahu plat nomor polisinya,karena waktu di photo itu posisinya dari samping" ucap saksi kepada Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH, yang diampingi Hakim Anggota Iman Indra Putra Noor SH, dan Hera Polosia SH.Saat diperlihatkan motor milik terdakwa Wardiaman di depan gedung Pengadilan Negeri Batam.

Selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting dan Rumondang Manurung, yang mendampingi saksi, dalam sidang tertutup tanpa terdakwa Wardiaman ini, juga terlihat orangtua dan pihak dari Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Terdakwa sengaja tidak dihadirkan karena, para saksi yang masih pelajar itu merasa ketakutan dan cemas, jika terdakwa sama-sama dalam ruangan sidang.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama