Suasana Sidang Praperadilan |
Batam I KNC : Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh gugatan kuasa hukum Wardiaman Zebua dalam
sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(13/1/16).
Syahrial A. Harahap Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan, penangkapan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Z, telah sesuai dengan
prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya Selasa lalu(12/1/16) pihak tergugat Polresta Barelang melalui Kuasa Hukumnya, Aiptu Sonni Herry Santoso dalam sidang menyatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti Wardiaman diguga telah menghilangkan nyawa Dian Milenia Trisna Afiefa(16) siswi SMA Negeri 1 Batam, dan juga telah memperkosanya.
Sedangkan terkait prosedur penangkapan yang di praperadilkan oleh Kuasa Hukum Wardiaman Z ke Pengadilan Negeri Batam, menurut Sonni tidak mendasar, pasalnya penangkapan, penyelidikan, dan penggeledahan sudah sesuai prosedur hukum, yakni dengan bukti permulaan yang cukup dan dengan menunjukkan semua sura-surat.
Wardiaman Z adalah tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia, siswi SMAN 1
Batam, yang ditemukan tewas pada Minggu (27/9/15) sekitar pukul 08.40
WIB di hutan Sei
Ladi, Batam.
Brs
Posting Komentar