Wardiaman Tersangka Pembunuh Dian Milenia Siswi SMAN 1, Kalah dalam Sidang Praperadilan


Wardiaman Tersangka Pembunuh Dian Milenia Siswi SMAN 1, Kalah dalam Sidang Praperadilan

Suasana Sidang Praperadilan
Batam I KNC : Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh gugatan kuasa hukum Wardiaman Zebua dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(13/1/16). 
Syahrial A. Harahap Hakim tunggal  dalam putusannya menyatakan, penangkapan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Z, telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya Selasa lalu(12/1/16) pihak tergugat Polresta Barelang melalui Kuasa Hukumnya, Aiptu Sonni Herry Santoso dalam sidang menyatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti Wardiaman diguga telah menghilangkan nyawa Dian Milenia Trisna Afiefa(16) siswi SMA Negeri 1 Batam, dan juga telah memperkosanya. 

Sedangkan terkait prosedur penangkapan yang di praperadilkan oleh Kuasa Hukum Wardiaman Z ke Pengadilan Negeri Batam, menurut Sonni tidak mendasar, pasalnya  penangkapan, penyelidikan, dan  penggeledahan sudah sesuai prosedur hukum, yakni dengan bukti permulaan yang cukup dan dengan menunjukkan semua sura-surat.

Wardiaman Z adalah  tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia, siswi SMAN 1 Batam, yang ditemukan tewas pada Minggu (27/9/15) sekitar pukul 08.40 WIB di hutan Sei Ladi, Batam.

Brs

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama