Saat Sosialisasi Aturan Pemilu, Bawaslu Ajak Partai Politik Didik Masyarakat


Saat Sosialisasi Aturan Pemilu, Bawaslu Ajak Partai Politik Didik Masyarakat

Bawaslu saat Gelar Sosialisasi Aturan Pemilu 
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga sosialisasikan aturan main Pemilu 2019 dan sanksi pelanggarannya kepada partai politik peserta Pemilu Lingga. Selasa (25/9/2018).

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu menjalankan fungsi pencegahannya terhadap kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi sepanjang pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

"Kami terus berupaya mengajak partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Lingga agar memahami aturan main Pemilu. Sama-sama kita hindari hal-hal yang berpotensi menjadikan kita sebagai subjek pelanggar hukum," kata dia.

Menurutnya, kecenderungan terjadi pelanggaran Pemilu di kabupaten Lingga diakibatkan ketidaktahuan peserta Pemilu terhadap aturan main yang berlaku dan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan Pemilu. Baik itu pada masa kampanye maupun pada masa hari pelaksanaan pencoblosan.

"Semua hal dalam pelaksanaan pemilu itu sudah diatur dalam UU. Tahun ini kita akan melaksanakan pemilu serentak dengan menggunakan dasar hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan dan pedoman.yang mana Didalamnya sudah diatur tata cara hingga sanksi," ungkapnya.

Dia berharap, kegiatan sosialisasi pelanggaran Pemilu ini dapat disimak dengan baik oleh para peserta, dan disampaikan berjenjang kepada pengurus partai sampai tingkat paling bawah. 

" Saya mengajak partai politik peserta Pemilu ikut berperan dalam memberikan pendidikan politik yang baik ke masyarakat, dan ambil bagian dalam menciptakan Pemilu yang damai, aman dan sejuk, " tutup Zamroni.

Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang serba guna aula hotel Prima Inn Dabo Singkep.

Mardian
Lebih baru Lebih lama