Akan Selundupkan Sabu 2 Kg ke Surabaya, Fauzi Yusuf Dkk Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Akan Selundupkan Sabu 2 Kg ke Surabaya, Fauzi Yusuf Dkk Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Fauzi Yusuf Dkk usai Sidang Putusan 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1, Fauzi Yusuf, terdakwa 2, Fakhul Amri, terdakwa 3, Baihaki alias Boy dan terdakwa 4, Dedi Haryadi dalam perkara narkotika sabu seberat 2000 gram (2 Kg) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Senin (24/9/2018).

Tiga Hakim Majelis yang diketuai Yona Lamerosa Ketaren dan hakim anggota M. Chandra dan Martha Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, S.H., yang digantikan Nani Herawati, S.H., yakni para terdakwa terbukti bersalah melanggar aturan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan itu, ke 4 terdakwa yang 
ditemani penasehat hukumnya, yakni Eliswita, S.H., menyatakan menerima putusan. Jaksa Nani Herawati, S.H., juga menyatakan menerima putusan.

Dalam perkara ini, sebagaimana dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 terdakwa FAUZI YUSUF als FAUZI dihubungi melalui telepon oleh saksi FAKHRUL AMRI alias YUD (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang meminta terdakwa untuk menjemput saksi FAKHRUL AMRI alias YUD di bandar udara di Batam pada hari itu juga karena  saksi FAKHRUL AMRI alias YUD akan berangkat dari Banda Aceh menuju Batam dengan menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 12.00 WIB dan akan tiba di Batam pada pukul 14.00 WIB dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu karena sebelumnya Saksi FAKHRUL AMRI alias YUD menerima tawaran dari Sdr. SUPRIYADI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu di Batam.

Atas permintaan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD tersebut terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi BAIHAKI alias BOY (penuntutannya dilakukan secara terpisah) melalui telepon yang memberitahukan bahwa saksi FAKHRUL AMRI alias YUD akan tiba di bandar udara di Batam sekitar jam 14.00 WIB dan mengajak saksi BAIHAKI alias BOY untuk menjemput saksi FAKHRUL AMRI alias YUD dan atas ajakan tersebut saksi BAIHAKI alias BOY menyetujui karena saksi BAIHAKI alias BOY yang nantinya akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi FAKHRUL AMRI alias YUD.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi BAIHAKI alias BOY menuju Bandar udara lalu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh saksi FAKHRUL AMRI alias YUD yang mengatakan bahwa saksi FAKHRUL AMRI alias YUD sudah sampai, kemudian terdakwa dan Saksi BAIHAKI alias BOY bertemu dengan saksi FAKHRUL AMRI als YUD lalu terdakwa, saksi BAIHAKI als BOY dan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD berangkat menuju kerumah saudaranya saksi FAKHRUL AMRI als YUD, selanjutnya terdakwa dan saksi BAIHAKI als BOY pulang ke rumah masing-masing.

Bahwa pada tanggal 6 Maret 2018 Terdakwa kembali menghubungi saksi FAKHRUL AMRI alias YUD melalui telepon atas permintaan saksi BAIHAKI alias BOY untuk menanyakan kapan narkotika jenis shabu tersebut akan diantarkan oleh saksi BAIHAKI alias BOY kepada saksi FAKHRUL AMRI alias YUD dan saat itu saksi FAKHRUL AMRI alias YUD mengatakan agar narkotika jenis sabu tersebut diantar esok hari pada jam 5 pagi ke tempat saksi FAKHRUL AMRI alias YUD menginap dan atas informasi tersebut maka terdakwa meberitahukan hal tersebut kepada saksi BAIHAKI alias BOY.

Bahwa pada tanggal 7 Maret 2018 terdakwa kembali menghubungi saksi FAKHRUL AMRI alias YUD melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi BAIHAKI alias BOY akan ke tempat terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut saksi BAIHAKI alias BOY peroleh dari saksi DEDI ERYADI alias ABU (penuntutannya dilakukan secara terpisah) atas informasi tersebut maka saksi FAKHRUL AMRI alias YUD menunggu Saksi BAIHAKI alias BOY dan tidak berapa lama datang saksi BAIHAKI alias BOY saat itu saksi BAIHAKI alias BOY menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening dengan berat brutto seluruhya sekitar 2.000 (dua ribu) gram kepada saksi FAKHRUL AMRI alias YUD lalu saksi FAKHRUL AMRI alias YUD menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam lemari kamar tidurnya.

Selanjutnya masih pada hari yang sama saksi FAKHRUL AMRI alias YUD mempersiapkan peralatan untuk mengemas narkotika jenis shabu tersebut agar tidak diketahui oleh pihak berwenang, untuk itu saksi FAKHRUL AMRI alias YUD membeli 3 (tiga) buah kaleng biscuit merk Vidory warna hijau, 2 pak amplop warna kuning dan 2 (dua) lakban kertas warna putih dan semua dimasukkan kedalam kardus. Kemudian narkotika jenis sabu yang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus tersebut saksi FAKHRUL AMRI alias YUD kemas menjadi 7 (tujuh) bungkus kemasan dengan cara menggunakan kertas sampul kemudian dibalut dengan lakban warna putih dengan rincian sebanyak 6 (enam) kemasan masing-masing didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) kemasan lagi berisi 2 (dua) bungkus plastik bening narkotika jenis shabu, kemudian setelah selesai rapi dikemas saksi FAKHRUL AMRI alias YUD memasukkan ketujuh kemasan tersebut kedalam kaleng biscuit merk Vidory warna hijau dengan rincian dalam 2 kaleng masing-masing dimasukkan 2 kemasan sedangkan dalam 1 kaleng dimasukkan 3 kemasan lalu saksi FAKHRUL AMRI alias YUD memasukkan ketiga kaleng biscuit tersebut  kedalam kardus dan menyimpan kardus tersebut di lantai kamar tempat tidurnya. Kemudian saksi FAKHRUL AMRI alias YUD menghubungi terdakwa melalui telepon dan meminta agar besok pagi terdakwa datang menjemput saksi FAKHRUL AMRI alias YUD untuk mengantarkannya ke bandar udara karena saksi FAKHRUL AMRI alias YUD sudah membeli tiket peswat lion air tujuan Surabaya untuk mengantar narkotika jenis shabu tersebut dan atas permintaan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD tersebut terdakwa menyetujuinya.

Bahwa pada tanggal 8 Maret 2018 terdakwa mendatangi tempat saksi FAKHRUL AMRI alias YUD menginap dengan menggunakan mobil sedan Toyota Corona warna Gold No. Pol BP 1736 QZ dengan maksud menjemput saksi FAKHRUL AMRI alias YUD dan mengantarkannya menuju bandar udara, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD berangkat menuju Bandar udara sambil membawa Kardus yang berisi narkotika jenis sabu dan menaruhnya didalam jok bagian belakang mobil, namun belum sampai di Bandar udara tepatnya di depan Batam Center Foodcourt Jl. Daeng Kamboja Tlk Tering Batam Kota mobil yang terdakwa dan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD kendarai diberhentikan oleh saksi AHMAD ANDI RIFAI dan Saksi RACHMAT SIGIT NAVYONO (keduanya anggota polisi BNN) beserta tim dari BNN yang langsung memeriksa dan mengeledah terdakwa dan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD berikut kendaraan yang dikendarai dan ditemukan kardus yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah kaleng Biskuit dan didalam 3 (tiga) kaleng biskuit terdapat 7 (tujuh) kemasan yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhya sekitar 2.000 (dua ribu) gram.

Selanjutnya setelah mendapatkan keterangan dari saksi FAKHRUL AMRI alias YUD bahwa narkotika jenis shabu tersebut saksi FAKHRUL AMRI alias YUD peroleh dari Saksi BAIHAKI als BOY maka petugas BNN langsung membawa terdakwa dan saksi FAKHRUL AMRI alias YUD ke rumah saksi BAIHAKI als BOY yang terletak di di Puskopkar Blok B 18 No. 25 Rt. 04 Rw. 01  Kel. Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, setelah sampai di rumah saksi BAIHAKI als BOY, Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap saksi BAIHAKI als BOY, kemudian terdakwa, saksi FAKHRUL AMRI alias YUD dan saksi BAIHAKI als BOY, beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Rdk
Lebih baru Lebih lama