Kasus Penganiayaan di Bank Mandiri, PH Ku Aditya Tidak Setuju dengan Dakwaan Jaksa Pasal 351 KUHP


Kasus Penganiayaan di Bank Mandiri, PH Ku Aditya Tidak Setuju dengan Dakwaan Jaksa Pasal 351 KUHP

Utusan Sarumaha, S.H., dan Soufu, S.H., bersama
Aldo Ketua BPC ASPRI dan Jajarannya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terhadap Ku Aditya Angga Kusuma Bin Ku Amante Satuan Pengaman Bank Mandiri Batam Center, Kec. Batam Kota, Kota Batam, yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan (korban) Mahmud S.E.,  alias Fidel sales PT. TOYOTA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (25/9/2018).

Saat ditanya majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, S.H., dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, Ku Aditya menjelaskan bahwa dalam perkara itu, dirinya hanya memukul 2 kali terhadap korban yakni bagian wajah dan punggung dari korban, dan dirinya mengaku tidak ada mendorong korban sehingga korban jatuh ke aspal. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya menyesal melakukan penganiayaan itu.
Sidang Ku Aditya

" Saya sangat menyesal Bu jaksa, " jelasnya.

Setelah kejadian itu, ia mengaku minum baygon untuk bunuh diri, karena menanggung tanggungjawab sendiri.

" Saya di pecat dari kerja dan masuk penjara. Manager saya di PT. NSA 911 minta saya tanggungjawab sendiri. Saya akhirnya minum baygon dan masuk rumah sakit Elisabeth Batam. Istri saya tidak tahu kalau saya akan bunuh diri itu, " ujar Ku Aditya.

Ia juga menyampaikan bahwa, beruntung istrinya sudah bekerja saat dirinya masuk penjara, karena jika sebelumnya dirinya sendiri saja yang bekerja sebagai tukang punggung keluarga.

Usai persidangan Utusan Sarumaha, S.H., mengatakan dalam perkara tersebut dirinya sebagai Penasehat Hukum ( PH) tidak setuju dengan dakwaan yang ditekankan kepada kliennya tersebut.

" Seharusnya pihak jaksa mendakwa dengan penganiayaan ringan yakni, pasal 352 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara,  bukan pasal 351 KUHP yang dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. Kami akan buat nanti pandangan kita di pledoi tentang ini, " ujarnya.

Dalam perkara ini, Sofu Laia, S.H., yang juga PH terdakwa mengatakan, setelah putusan persidangan untuk Ku Aditya, tim PH akan mengurus masalah pesangon Ku Aditya yang hanya akan dibayarkan 2 bulan sisa kontraknya oleh PT. NSA 911.

" Terdakwa dipecat setelah kasus penganiayaan itu, dari setahun kontrak kerja masih ada sekitar 6 bulan lagi sisa kerjanya. Namun pihak PT. NSA 911 yang bekerjasama dengan Bank Mandiri hanya akan membayar 2 bulan untuk pesangon. Kami tidak terima dengan kebijakan itu, kami akan menuntut sisa gaji terdakwa seluruhnya yakni 6 bulan, sebagaimana UU Ketenagakerjaan, " ujar Sofu.

Sidang ini turut dihadiri oleh Asosiasi Satuan Pengamanan Republik Indonesia ( ASPRI). Aldo Morro Mesa, Ketua Badan Pimpinan Cabang ( BPC) ASPRI Batam, mengatakan mereka menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada Ku Aditya yang merupakan seorang Satpam, hingga kasusnya selesai.

" Sebagai sesama Satpam tentu kita ikut merasakan apa yang dialami oleh teman kami Ku Aditya. Ini bentuk solidaritas pemberian dukungan kami kepada dirinya, " ujar Aldo Morro Mesa.

Perkara terhadap  Ku Aditya yang merupakan Satpam dari NSA 911 Bandung, sebagaimana dakwaan JPU, 
berawal saksi Mahmud SE Als Fidel bekerja sebagai sales pada PT TOYOTA mendapatkan nasabah saksi Niko yang mau mengambil mobil atau kredit mobil pada PT TOYOTA dengan persyaratan harus ada rekening Koran tabungan.

Kemudian saksi Niko meminta prinkan rekening koran tabungannya ke Bank Mandiri  Cabang Batam Center melalui saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E .Di mana saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E  menayakan untuk apa minta prikan rekening Koran dan saksi Niko mengatakan mau kredit mobil di PT TOYOTA, lalu saksi  Melvino Jaya Siagian ,S.E menawarkan kepada saksi Niko produk KKB ( Kredit Kendaraan Bermotor)  mana tahu cocok, setelah dipelajari oleh saksi Niko ternyata lebih murah pada  saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E dibandingkan dengan saksi Mahmud SE Als Fidel.

Pada hari rabu tanggal 30 Mai 2018 sekira pukul 14.30 Wib saksi Mahmud SE Als Fidel datang ke Bank Mandiri bertemu dengan saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E untuk menanyakan “ ada ngak nasabah atas nama Niko meminta rekening Koran “ dan saksi Melvino Jaya Siagian,S.E menjawab ” ooo..ya ada pak” kenapa ada yang bisa dibantu kata saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E lalu saksi Mahmud SE Als Fidel berkata “ kenapa ditawarkan lagi produk KKB “ karena sama saksi Mahmud SE Als Fidel sudah dapat hitungannya sambil memperlihatkan Chatingannya antara saksi Mahmud SE Als Fidel dengan saksi Niko lalu saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E menjawab “ karena menurut saksi Niko bahwa dia belum booking fee, jadi saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E dari pihak Bank Mandiri menawarkan produk KKB tersebut, mendengar keterangan saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E membuat saksi Mahmud SE Als Fidel tidak terima dan marah marah sambil menunjuk nunjuk kearah saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E.

Melihat situasi semakin panas  selanjutnya saksi Mahmud SE Als Fidel diarahkan bertemu dengan Kepala Cabang Bank Mandiri. Setelah selesai pertemuan tersebut lalu saksi  Mahmud SE Als Fidel pada saat saksi Mahmud SE Als Fidel keluar melalui pintu depan langsung dihadang oleh saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E. karena tidak terima saksi Mahmud SE Als Fidel menemui Kepala Cabang Bank Mandiri lalu saksi Mahmud SE Als Fidel dan saksi Melvino Jaya Siagian ,S.E. bergeser kesamping Bank tepatnya didepan rumah makan Sekampung dan terjadilah ribut mulut antara saksi Mahmud SE Als Fidel dengan saksi  Melvino Jaya Siagian ,S.E, tidak beberapa lama datang terdakwa  menghampiri saksi Mahmud SE Als Fidel dan kemudian langsung memukul kepala bagian belakang saksi Mahmud SE Als Fidel sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Mahmud SE Als Fidel tersungkur ke aspal selanjutnya dalam posisi masih masih tersungkur  saksi Mahmud SE Als Fidel ingin melihat siapa yang memukulnya, kemudian terdakwa  kembali memukul wajah sebelah kiri saksi Mahmud SE Als Fidel sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan kepala belakang saksi Mahmud SE Als Fidel bengkak, pipi sebelah kiri memar dan punggung saksi Mahmud SE Als Fidel mengalami luka gores dan saat itu saksi Mahmud SE Als Fidel ada berkata ke terdakwa “ ooo … seperti ini ya pelayanan dan keamanan di Bank Mandiri ” dan saat itu tersdakwa  langsung ditarik oleh orang dibawa ke dalam Bank.

Akibat perbuatan terdakwa yang memukul saksi Mahmud SE Als Fidelsebagai mana dalam alat bukti Surat berupa Visum  Et Repartum dari Rumah sakit Santa Elisabeth Batam Kota Nomor : 48/RSE-BTM KOTA /VISUM/VI/2018 tanggal 11 Juni 2018 dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum        : Sadar penuh
Kepala                     : - Bengkak kemerahan pipi kiri ukuran ± 4 x 3 cm
                                             - Bengkak kepala belakang ukuran ± 2 x 2 cm
                                             - Merah punggung kanan ukuran ± 7 x 10 cm
                                             - Merah punggung kiri ukuran ± 5 x 5 cm
                                             - Merah punggung tengah ukuran ± 12 x 5 cm
                                             - Lecet pinggang kiri ukuran ± 13 x 10 cm

Telah dilakukan pemeriksaan dan terdapat bengkak, luka lecet dan kemerahan yang disebabkan oleh trauma tumpul.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal  351 ayat (1) KUHP. Dan atau kedua pasal  335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Rdk
Lebih baru Lebih lama