Semakin Ngeri, Meski Aturan Melarang, Hutan Sekitar Mangrove Tetap Diratakan


Semakin Ngeri, Meski Aturan Melarang, Hutan Sekitar Mangrove Tetap Diratakan

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Pemerataan lahan dengan mengorbankan hutan sekitar mangrove masih saja terjadi di Kota Batam, lokasinya di Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.


Di kelurahan ini, tepatnya di jalan S Parman sebelah kiri menuju Piayu Laut, tepat berada di depan perumahan Bukit Barelang, sejumlah alat berat berupa buldoser dan excavator terlihat sedang meratakan lahan bukit yang diduga akan dijadikan perumahan.


Belum diketahui perusahaan apa yang melakukan pekerjaan tersebut.


" Baru dalam 3 atau 5 hari ini bang, mereka melakukan pekerjaan pemerataan lahan. Sebelumnya lahan ini banyak pohon -pohon dan di samping menuju laut itu adalah hutan mangrove. Kami warga tidak tahu apakah mereka perusahaan juga akan menimbun mangrove yang ada di sampingnya. Karena sebagian perusahaan yang berada di atas sana, dekat perumahan Sunny Bay juga telah menimbun sebagian mangrove, " ujar S tokoh masyarakat setempat.


Terkait masalah dugaan penimbunan mangrove dan hutan sekitarnya  di Kelurahan Tanjung Piayu ini, media ini sebelumnya telah menghubungi pihak BP Batam, namun belum ada tanggapan.


sebelumnya pada Selasa (6/10/2026), Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta agar pihak pengembang perumahan tidak lagi melakukan penimbunan mangrove dan menegaskan bahwa penimbunan mangrove dilarang oleh sejumlah aturan di Indonesia.


" Saya minta instansi terkait BP Batam dan Pemko Batam untuk menindak pihak -pihak perusahaan yang membangun perumahan tidak sesuai aturan. Karena hutan mangrove harus dilindungi oleh setiap orang. Hutan mangrove adalah hutan penahan abrasi,  sehingga sangat vital dan wajib kita lindungi sesuai Undang-undang. " ujar M. Kamaluddin. Selasa (6/10).


Lanjutnya, perlindungan hutan dan ekosistem mangrove di Indonesia diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, serta didukung oleh undang-undang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.


UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur perlindungan kawasan hutan, termasuk hutan bakau atau mangrove yang masuk dalam fungsi hutan lindung, suaka alam, atau produksi.


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Menjadi landasan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan ekosistem pesisir. 


Sebelumnya baru-baru ini dalam masalah hutan mangrove di Tanjung Piayu ini, PT Genosky Tira Propertindo (GTP) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam.


Modus operandi yang dilakukan PT GTP pembuka kawasan hutan tanpa izin, menggunakan alat berat, membangun jalan sepanjang 897 meter, serta mengeruk bukit untuk penimbunan yang merusak ekosistem mangrove.


Dampak Kerusakan: Lahan seluas sekitar 1,98 hektare mengalami kerusakan fungsi hutan lindung.


PT GTP ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera (Kemenhut) pada Juli 2026.


Terkait masalah tersebut, media ini yang melakukan konfirmasi ke BP Batam belum mendapat jawaban. Pihak BP Batam yang telah membaca pesan dari media hanya membaca pesan yang dikirimkan tanpa menyampaikan tanggapan konfirmasi.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama