![]() |
| Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro Pimpin Ungkap Kasus |
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, dalam konferensi pers di Aula Setia Polres Banjar, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku mengincar bangunan yang tidak berpenghuni dengan cara merusak bagian jendela untuk masuk ke dalam rumah. Barang-barang yang ada di dalam tidak diambil sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap.
"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Pengambilannya pun tidak sekaligus, dilakukan secara bertahap," ujar AKBP Didi Dewantoro.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Dobo, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek Sanyo serta dua buah besi teralis jendela yang diduga berasal dari lokasi kejadian.
Yang menjadi sorotan, tersangka ternyata memiliki catatan kriminal serupa. Ia pernah terlibat perkara pencurian rumah kosong pada tahun 2021 dan kembali melakukan tindakan pidana yang sama pada tahun 2024.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Banjar menegaskan perkara ini akan ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan bangunan yang ditinggalkan pemiliknya.
ASEP
.jpeg)
Posting Komentar